WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM –
Kepala Kantor Kementerian Agama atau Kepala Kemenag Wonogiri Anif Solikhin membeberkan label Halal Indonesia di sebuah produk bisa berpengaruh pada kepercayaan masyarakat.
Lantas bagaimana cara mengurus sertifikasi Halal Indonesia untuk sebuah produk khususnya produk UMKM?
Anif menjelaskan, sejak tahun 2021 lalu, pelayanan pengajuan sertifikasi Halal Indonesia dilakukan secara online.
Bagi yang ingin mengajukan, kata dia, ini cara mengurus sertifikasi Halal Indonesia yakni membuka portal https://ptsp.halal.go.id dimana itu merupakan web khusus untuk mengajukan sertifikasi halal.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi, mulai dari pembuatan akun, mengisi formulir permohonan dan sejumlah dokumen persyaratan administrasi.
Dokumen persyaratan tersebut antara lain data pelaku usaha, jenis produk, daftar bahan yang digunakan, pengolahan produk dan dokumen sistem jaminan halal.
“Ada aspek legalitas usaha. Jadi usaha itu legal dan sudah mendapatkan izin dari pemerintah daerah,” jelas dia, Selasa (15/3/2022).
Setelah semua dokumen persyaratan lengkap, baru kemudian diajukan yang seluruh tahapan secara online. Pemohon tinggal menunggu tahapan verifikasi dari BPJPH.
Seluruh proses pengajuan sertifikasi Halal Indonesia tersebut, mulai dari pendaftaran hingga terbitnya sertifikat halal itu kurang lebih memakan waktu 21 hari.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :[email protected]
- Kontak : [email protected]