JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Polres Demak Ringkus Komplotan Begal Bersenjata Tajam. Modusnya Pepet Korban Sambil Acungkan Senjata, Motor dan HP Langsung Disikat

Dua anggota komplotan begal bersajam yang diringkus di Polres Demak. Foto/Wardoyo
   

DEMAK, JOGLOSEMARNEWS.COM – – Tim Satreskrim Polres Demak menangkap komplotan begal dengan senjata tajam.

Komplotan yang digawangi empat orang itu tak segan beraksi melukai korbannya untuk mendapat barang incaran.

Para pelaku yang diringkus tersebut berinisial SN (31) dan AA (22). Keduanya merupakan warga Desa Banyumeneng dan Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Sedangkan kedua pelaku lainnya berinisial AR dan FA masih dalam pengejaran petugas.

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan aksi begal terjadi di Jalan Plamongan Indah (Taman Jasmin Park) Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, pada hari Minggu (20/2/2022) malam sekitar pukul 24.00 WIB.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

“Korban seorang laki-laki inisial MM (31) berboncengan dengan temannya. Saat itu sedang melewati taman jasmani park hendak pulang ke rumah mereka,” kata AKBP Budi saat konferensi pers di Mapolres Demak, Senin (28/3/2022).

Ia menjelaskan, korban yang berkendara berboncengan tiba-tiba dipepet oleh keempat tersangka.

Salah satu tersangka bahkan mengacungkan senjata tajam jenis bendo ke arah korban hingga korban terjatuh. Merasa ketakutan, korban kemudian berlari dan meninggalkan sepeda motor miliknya.

“Setelah korban terjatuh dan berlari kemudian tersangka AA mengambil handphone korban yang terjatuh. Kemudian tersangka SN membawa sepeda motor milik korban,” katanya.

Setelah kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Mranggen dan petugas langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyidikan serta menyelidiki kasus itu.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Kemudian tidak lama petugas pun mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

“Masih ada dua pelaku lainnya yang masih kita kejar. Modus operandi para pelaku dengan berboncengan menggunakan sepeda motor mencari korban di tempat yang sepi,” ungkapnya.

Dari kedua tersangka yang berhasil ditangkap, petugas berhasil mengamankan sepeda motor merek Honda jenis Scoopy milik korban dan senjata tajam jenis bendo yang ditinggalkan pelaku di tempat kejadian.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com