Beranda Daerah Solo Terdakwa Kasus Kekerasan Diklatsar Menwa UNS Dituntut 7 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Kekerasan Diklatsar Menwa UNS Dituntut 7 Tahun Penjara

Rekontruksi kasus tewasnya mahasiswa UNS Gilang Endi Saputra saat mengikuti Diklat Menwa. Rekontruksi digelar di halaman parkir Stadion Manahan, Kamis (18/11/2021). Foto: Prabowo

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Dua terdakwa kasus kekerasan Diklatsar Menwa UNS hingga menghilangkan nyawa dengan korban Gilang Endi Saputra menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (8/3/2022).

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surakarta menuntut dua terdakwa Faizal Pujut Juliono (22) dan Nanang Fahrizal Maulana (22) selama tujuh tahun

“Kami tuntut tujuh tahun ancaman maksimal dari tidak pidana tersebut. Itu untuk keduanya,” kata JPU Kejari Surakarta, Sri Ambar Prasongko usai, Selasa (8/3/2022).

Dikatakan, pihaknya yakin kedua terdakwa melakukan perbuatan seperti yang dipersangkakan dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Baca Juga :  Diendorse Jokowi, Respati-Astrid Diprediksi Raih Suara 57%

“Hal-hal yang meringankan tidak ada sebab para terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak kooperatif dan berubah-ubah, sehingga untuk alasan meringankan tidak ada buat kami,” jelas Ambar.

Disinggung terkait adanha saksi yang meringankan, Ambar mengaku, pihaknya tetap berkeyakinan para terdakwa tersebut terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama kepada korban. Sehingga, pihaknya bulan menjatuhkan tuntutan selama tujuh tahun.

Sementara itu dari pihak kuasa hukum terdakwa, Darius, akan melakukan pembelaan kepada terdakwa dari tuntutan tersebut.

“Kami akan melakukan pembelaan. Apa yang sesuangguhnya terjadi itu bukanlah penganiayaan,” tandasnya.

Rencananya, sidang akan kembali digelar pada Selasa (15/3/2022) mendatang dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa. Prabowo