JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Buronan Kasus DNA Pro, Eliazar Daniel Piri Dibekuk di Bandara Soekarno Hatta. Ini Daftar 8 Tersangka Kasus Robot DNA Pro yang Sudah Ditahan!

Brigjen Pol Whisnu. Foto/Humas Polri
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setelah dinyatakan buron, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akhirnya membekuk Eliazar Daniel Piri), salah satu buron kasus robot trading DNA Pro.

Penangkapan Eliazar Daniel Piri dilakukan usai penyidik melakukan penerbitan red notice terhadap para tersangka.

“Iya benar ditangkap, Daniel Abe,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan dilansir Humas Polri, Rabu (27/4/2022).

Brigjen Whisnu menguraikan Eliazar Daniel Piri diringkus di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (24/04/2022) malam.

Baca Juga :  Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK Bakal Dijaga 7.000 Lebih Aparat Gabungan

Namun tak dijelaskan secara rinci tujuan tersangka berada di bandara. Whisnu hanyamenyebut, Eliazar Daniel Piri telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas kasus robot trading DNA Pro yang menjeratnya.

“Kemarin minggu malam ditangkapnya,” jelasnya.

Dengan ditangkapnya Eliazar Daniel Piri, total sebanyak 8 tersangka telah diringkus.

Sementara empat lainnya masih berstatus buron. Adapun dua dari empat tersangka berada di Indonesia.

Baca Juga :  Ingat Bharada Richard Eliezer di Kasus Ferdy Sambo? Kini Resmi Menikah dan Pindah Agama

Sedangkan dua lainnya yakni Ferawaty dan Fauzi telah diterbitkan red notice, lantaran diduga berada di luar negeri.

Dalam kasus ini, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing tersangka berinisial (AB), (ZII), (JG), (ST), (FR), (FE), (AS), (DV), (RK), (RS), (RU) dan (YS).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com