JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Jaringan Pengedar Pil Sapi di Gunungkidul Dibongkar, 9 Orang Ditahan  Polisi

Kasat Res Narkoba Polres Gunungkidul AKP Dwi Astuti Handayani (kemeja putih) menunjukkan barang bukti kemasan ribuan pil sapi / tribunnews
   

GUNUNGKIDUL, JOGLOSEMARNEWS.COM Sembilan orang ditahan ketika jajaran Satres Narkoba Polres Gunungkidul berhasil mengungkap 2 jaringan pengedar pil sapi selama Maret 2022.

Bersamaan dengan itu, Politi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Kasat Res Narkoba Polres Gunungkidul , AKP Dwi Astuti Handayani mengatakan tersangka paling banyak berasal dari jaringan pertama.

“Kasus pertama ada tujuh orang yang diamankan, kasus kedua dua orang,” kata Dwi, Jumat (22/04/2022).

Menurutnya, jaringan pertama terungkap pada 11 Maret silam dengan diamankannya MD di Semanu.

Bersama pelaku, aparat menemukan ratusan pil sapi alias Trihexyphenidyl serta satu ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.

Lewat MD, Dwi mengatakan penyelidikan berkembang dengan penangkapan enam pelaku lainnya.

Para pelaku ini diringkus di berbagai lokasi, sebagian besar di Kota Yogyakarta, namun ada yang diamankan di Semarang, Jawa Tengah.

Baca Juga :  Pura-pura Cari Tempat Laundry, Perempuan Asal Jabar Ini Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul

“6 pelaku lainnya adalah RN, BG, DN, KN, AD, dan MK. 2 terakhir diamankan di Semarang,” jelasnya.

Dwi mengatakan pihaknya mengamankan hingga ribuan butir pil sapi dari 9 pelaku ini.

Termasuk ponsel serta uang hasil penjualan pil sapi yang jumlahnya mencapai jutaan rupiah.

Sementara di jaringan kedua, aparat mengamankan MJ dan IN pada akhir Maret lalu karena memperjualbelikan pil sapi.

Adapun kini aparat juga memburu satu orang pelaku lagi yang kini berstatus buron.

“Pelaku yang buron ini berinisial A karena ikut melakukan transaksi,” ujar Dwi.

Pada kasus kedua ini, aparat mengamankan puluhan pil berikut uang hasil penjualan.

Baca Juga :  Catat! 5 Kali Kaesang Tegaskan Erina Gudono Tak Maju di Pilkada Sleman 2024

Para pelaku pun dijerat Pasal 197 UU Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Menurut Dwi, proses transaksi jual-beli pil sapi kebanyakan dilakukan secara daring.

Selain melalui media sosial (medsos), pelaku juga memanfaatkan permainan online.

“Lewat game online itu, mereka melakukan jual-beli dengan kode-kode tertentu,” ungkapnya.

Satu di antara pelaku jaringan pengedar dari kasus pertama, AD diamankan dengan 4 toples berisi total 4.070 butir pil sapi.

Ia saat itu diamankan bersama MK.

AD mengaku baru kali ini terlibat dalam peredaran gelap pil sapi.

Adapun 4 toples berisi ribuan pil tersebut baru dibeli dan hendak dijualnya lagi, dengan sasaran remaja dan masyarakat umum.

“Saya jual pil sapi karena kebutuhan ekonomi,” tutur AD.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com