JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada 2 dan 3 Mei 2022.
Presiden juga sudah menetapkan cuti bersama Idul Fitri adalah selama empat hari.
Curi bersama itu akan dimulai tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Keputusan libur dan cuti bersama itu selanjutnya akan diatur melalui keputusan bersama menteri terkait.
“Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait,” kata Jokowi dalam pengumuman sore ini di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/4/ 2022)
Menurut presiden, cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua dan keluarga di kampung halaman. Namun, ia mengingatkan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai.
“Kita semua harus selalu waspada, segeralah melengkapi dengan vaksin booster,” kata Presiden asal Solo itu.
Jokowi juga meminta masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin. Masyarakat juga diminta selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan
Tahun ini, pemerintah memperkirakan jumlah warga yang mudik mencapai sebanyak 85 juta orang. Khusus di Jabodetabek, jumlahnya diperkirakan sekitar 14 juta orang.
Lalu, pemudik yang akan menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan sebanyak 47 persen.
“Tentunya pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman,” kata Jokowi.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com