JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Dr Muhammad Taufiq pada 7 April 2022.
Dengan dikabulkan PK itu, PSHT kubu Muhammad Taufiq mengklaim SK Menkumham tahun 2019 dengan Ketua Umum Dr Ir Muhammad Taufiq tetap sah dan berlaku.
Putusan itu langsung disambut gegap gempita dan rasa syukur dari Muhammad Taufiq dan tim kuasa hukum.
“Alhamdulillah Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung dikabulkan. Semuanya jadi jelas, siapa Ketua Umum PSHT yang sah menurut hukum. Alhamdulillah, ini berkah Ramadan,” kata Kuasa Hukum Pemohon, Welly Dany Permana, kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).
Menurut Welly, putusan itu sebagai berkah bulan ramadhan. Ia memandang dengan adanya putusan atas register perkara nomor 68/PK/TUN/2022, tersebut maka SK Menkumham tahun 2019 dengan Ketua Umum Dr Ir Muhammad Taufiq tetap sah dan berlaku.
Sangat Bersyukur
Muhammad Taufiq menyatakan jika putusan PK atau permohonan PK yang diajukan sangat jelas sebagaimana dilansir kepaniteraan.mahkamahagung.go.id.
Saat ini, pihaknya masih menunggu salinan putusannya dari MA. Ia mengungkapkan, perselisihan diawali dengan adanya gugatan yang dilayangkan Drs R Moerdjoko dan Ir Tono Suharyanto yang merasa sebagai ketua dan sekretaris PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate).
Keduanya menggugat Menkumham RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan terdaftar di kepaniteraan dengan nomor perkara 217/G/2019/PTUN.JKT.
Pada pokok perkaranya, menurut Taufiq, Moerdjoko dan Tono Suharyanto meminta PTUN mengabulkan gugatan terhadap Surat Keputusan Menkumham RI tentang pengesahan badan hukum PSHT yang diketuai Dr Muhammad Taufiq untuk dibatalkan dan dicabut.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :[email protected]
- Kontak : [email protected]