JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Keputusan Presiden Prabowo Subianto menunjuk Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani sebagai utusan resmi Indonesia untuk menghadiri prosesi pemakaman pemimpin tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, memantik perdebatan. Di satu sisi, pemerintah menilai penunjukan tersebut merupakan hak prerogatif kepala negara. Namun di sisi lain, sejumlah kalangan mempertanyakan ketepatan langkah tersebut karena menyangkut relasi antarlembaga negara.
Di tengah polemik yang berkembang, Ahmad Muzani memastikan dirinya akan berangkat ke Iran pada Kamis (9/7/2026) malam bersama Menteri Luar Negeri Sugiono. Delegasi Indonesia juga akan diperkuat oleh sejumlah ulama, meski nama-nama mereka masih belum dipastikan.
“(Komposisinya siapa saja?) Saya, Menlu, dan beberapa ulama. Cuma saya belum tahu nama-namanya,” kata Muzani usai menyambangi pimpinan Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/7/2026).
Menurut Muzani, rombongan diperkirakan tiba di Iran pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 06.00 waktu setempat. Seluruh agenda dijadwalkan berlangsung dalam satu hari tanpa menginap.
Delegasi Indonesia akan memulai kegiatan dengan berziarah ke makam Ayatollah Ali Khamenei di Masyhad, kemudian melanjutkan pertemuan dengan Menteri Luar Negeri Iran dan Ketua Parlemen Iran.
“Setelah itu kami langsung kembali ke Jakarta,” ujarnya.
Penugasan Muzani menjadi perhatian publik karena statusnya sebagai Ketua MPR. Sejumlah pihak menilai Presiden tidak berada dalam posisi memberikan perintah kepada pimpinan lembaga legislatif yang secara konstitusional memiliki kedudukan sejajar dengan Presiden.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai keputusan tersebut mencerminkan ketidakpahaman mengenai hubungan antarlembaga negara.
Menurut Herdiansyah, meskipun Ahmad Muzani merupakan kader Partai Gerindra yang dipimpin Prabowo, hubungan di internal partai tidak semestinya dibawa ke dalam tata kelola pemerintahan.
Ia mengatakan budaya relasi kuasa dalam partai politik harus dipisahkan dari mekanisme penyelenggaraan negara. “Ini keputusan yang keliru,” tegas Herdiansyah.
Menanggapi kritik tersebut, Muzani menegaskan keberangkatannya bukan sebagai Ketua MPR yang berada di bawah Presiden, melainkan sebagai utusan resmi yang dipercaya mewakili Indonesia dalam forum internasional.
“Saya diminta berangkat mewakili bangsa Indonesia sebagai utusan presiden,” kata Muzani.
Ia mengaku memahami posisi konstitusional MPR yang sejajar dengan Presiden. Namun, menurutnya, dalam praktik diplomasi internasional, Presiden memiliki kewenangan menentukan siapa saja yang dinilai layak mewakili negara dalam suatu agenda kenegaraan.
“Kepala negara memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan siapa saja yang dianggap layak mewakili negara,” katanya.
Kalau ingin lebih “Joglosemarnews”, saya juga bisa Buat versi yang lead-nya lebih tajam dengan menonjolkan pertanyaan publik, misalnya: “Mengapa bukan Wakil Presiden yang diutus?” tanpa melanggar kaidah jurnalistik karena disandarkan pada polemik yang sedang berkembang. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















