Beranda Umum Nasional Minyak Goreng Langka, Dirjen Kemendag Akhirnya Jadi Tersangka. Berkomplot dengan 3 Bos...

Minyak Goreng Langka, Dirjen Kemendag Akhirnya Jadi Tersangka. Berkomplot dengan 3 Bos Minyak Ekspor ke Luar Negeri!

Ilustrasi salah satu poster sindiran mahalnya dan kelangkaan minyak goreng yang terpajang di salah satu rak toko modern di wilayah Solo. Foto/Medsos

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kejaksaan Agung resmi menetapkan empat orang menjadi tersangka kasus ekspor minyak goreng.

Tindakan ekspor itu dinilai menjadi pemicu yang menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di Indonesia.

Salah satu tersangka adalah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana.

“Tersangka ditetapkan empat orang, pertama pejabat eselon 1 pada Kemendag, IWW,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Burhanuddin mengatakan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Wisnu diduga menerbitkan izin ekspor kepada sejumlah perusahaan produsen kelapa sawit secara melawan hukum.

Perbuatannya itu mengakibatkan minyak goreng langka di Indonesia dan membuat harganya mahal.

Sementara, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Mereka adalah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT; dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT.

Baca Juga :  Badan Gizi Nasional Mulai Teriak Minta Tambahan Dana Rp 100 T, Bagaimana Tanggapan Sri Mulyani?

Burhanuddin mengatakan penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keempat orang itu menjadi tersangka.

Sebanyak 19 saksi telah diperiksa, beserta 596 dokumen dan surat terkait lainnya, serta keterangan ahli.

Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam penerbitan izin ekspor.

Kedua, dikeluarkannya izin ekspor pada eksportir yang harusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat, yaitu telah mendefinisikan harga tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri.

Tidak mendistribusikan minyak goreng ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam DMO, yaitu 20 persen dari total ekspor.

Baca Juga :  Indonesia Bakal Tarik Pulang Benda-benda Cagar Budaya  yang Ada di India

“Kelangkaan ini ironis sekali karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia,” kata Jaksa Agung.

www.tempo.co