Beranda Nasional Jogja Petasan Meledak Robohkan Rumah Warga Sleman. Polisi Selidiki Penyebabnya

Petasan Meledak Robohkan Rumah Warga Sleman. Polisi Selidiki Penyebabnya

Petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan di rumah yang ambruk diduga karena ledakan petasan, Jumat (22/4/2022) / tribunnews

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebuah rumah warga di Dusun Plosokuning, Minomartani, Ngaglik, Sleman, roboh, diduga karena ledakan petasan dari rumah tersebut, Jumat (22/4/2022) pagi.

Hingga kini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY bersama Satbrimob Polda DIY dan Polres Sleman menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY Kombes Pol Ady Ary Syam Indradi mengatakan, pihak kepolisian masih menyelidiki penyebab ledakan itu.

Kuat dugaan ledakan itu terjadi karena petasan yang disimpan di rumah warga bernama Munadi tersebut meledak hingga mengakibatkan rumahnya ambruk.

“Ditreskrimum Polda DIY , Satbrimob Polda DIY bersama Polres Sleman sedang melakukan olah TKP. Selanjutnya kami melakukan penyelidikan,” katanya saat dihubungi, Jumat (22/4/2022).

Dijelaskan Ade, saat ini polisi juga masih mendalami keterangan para saksi atas kejadian itu.

“Sekarang dilakukan pemeriksaan saksi-saksi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Diduga Kedinginan, Nelayan Pantai Drini Tewas Saat Melaut

Sesuai Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dalam pasal 1 disebutkan, barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Ade belum memastikan apakah dalam pengusutan ledakan petasan yang mengakibatkan satu rumah di Ngaglik, Sleman ambruk dan beberapa lainnya mengalami kerusakan itu dapat diterapkan pasal UU Darurat Nomor 12/1951 atau tidak.

“Masih kami dalami, saat ini masih berlangsung olah TKP,” ungkapnya.

Dia mengimbau kepada maayarakat untuk tidak memproduksi dan memperjualbelikan barang-barang berbahaya yang dapat merugikan orang lain hingga hilangnya nyawa.

Baca Juga :  Pemkot Yogya Imbau Tahun Baru Sederhana, Kembang Api Ditiadakan

“Kami juga meminta masyarakat agar cepat  melaporkan ke saluran pengaduan Polri gratis bebas pulsa 110 apabila menemukan aktifitas produksi dan perdagangan barang-barang (peledak) yang berbahaya,” pungkasnya.

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.