JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Terbongkar, Kelakuan Bripda PPS Berkomplot Peras Pengunjung Hotel Melati. Modusnya Ambil Foto Saat Kencan Lalu Dimintai Uang Belasan Juta Sambil Diancam!

Ilustrasi selingkuh mesum. Foto/JSnews
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus penembakan oknum anggota polres Wonogiri oleh tim Resmob Polresta Surakarta di Kartasura Sukoharjo, akhirnya terkuak gamblang.

Ternyata, oknum polisi berinisial Bripda PPS itu merupakan komplotan pemeras yang sering memeras pasangan yang kencan di hotel kelas melati di area Solo dan Kartasura.

Termasuk sebelum kejadian penembakan, Bripda PPS sempat berupaya memeras seorang pria berinisial WP.

“Oknum Bripda PPS ini termasuk dalam komplotan yang kerap melakukan pemerasan terhadap pengunjung hotel kelas melati,” papar Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy saat pers rilis di Mapolda Jateng, Kamis (24/4/2022).

Iqbal menguraikan kronologis kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial WP yang merasa diperas oleh sekelompok orang mengaku sebagai polisi.

WP yang memang pernah berkunjung ke hotel kelas melati bahkan ditakut-takuti difoto wajahnya saat bersama wanita.

Baca Juga :  Pemkot Semarang Ancam Pengembang yang Tak Lakukan Kajian Teknis Tata Ruang dan Bangunan Hingga Picu Banjir

Bripda PPS dan komplotannya mengancam akan memproses hukum jika tak mau menuruti permintaan yang.

“Korban didatangi rumahnya oleh 4 orang pelaku mengendarai mobil Xenia warna Silver pada Minggu (17/4/2022) siang. Para pelaku mengaku sebagai polisi dengan menunjukkan tanda kewenangan pada korban dan menuduh korban telah berzinah disebuah hotel bersama seorang wanita,” jelas Iqbal.

Korban kemudian diminta para pelaku masuk ke mobil dan diajak berputar-putar hingga ke daerah pemakaman Pracimoloyo.

Di dalam mobil tersebut korban ditunjukkan foto dirinya bersama wanita kencanannya. Karena foto itu memang fotonya, korban pun tak bisa berkutik.

Korban saat itu dimintai uang oleh pelaku sebesar Rp 14.350.000. Jika tidak menuruti maka diancam akan diproses kasusnya dengan hukuman 9 bulan penjara.

“Karena tidak punya uang sebanyak itu, korban diminta pelaku untuk datang lagi ke makam Pracimoloyo pada hari Selasa (19/4/2022),” tutur Iqbal.

Baca Juga :  Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gibran: Kita Ikuti Prosesnya Saja

Merasa diperas, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Surakarta. Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polresta Surakarta melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan perkara.

“Hasilnya pada Selasa (19/4/2022) sore dilakukan upaya penangkapan oleh Tim Resmob Polresta Surakarta terhadap para pelaku di makam Pracimoloyo,” terangnya.

Namun, saat diberikan peringatan dan disergap para pelaku memberikan perlawanan dengan menabrakkan mobil yang dikendarainya ke mobil dan motor petugas serta warga sekitar.

Karena mengancam keselamatan petugas dan membahayakan masyarakat, Tim Resmob akhirnya memberi pelajaran dengan tembakan peringatan ke udara sebanyak 2 kali.

Tak juga diindahkan para pelaku yang terus memberikan perlawanan akhirnya ditembak hingga mengenai tubuhnya.

“Mempertimbangkan keselamatan petugas dan masyarakat, kemudian dilakukan tembakan 2 kali ke arah ban mobil pelaku. Namun 4 pelaku berhasil melarikan diri ke arah Kartosuro,” jelas Iqbal. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com