JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bareskrim Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keungan (PPATK) resmi memblokir rekening milik para tersangka kasus robot trading Fahrenheit.
Tak tanggung-tanggung, jumlah total rekening yang diblokir senilai hampir Rp 70 miliar.
Rekening itu milik sejumlah tersangka. Saat ini total 10 tersangka sudah ditetapkan dengan lima orang ditangkap dan sisanya masih kabur.
“Penyidik bersama dengan PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening dengan total kurang-lebih sebanyak Rp 70 M,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli dalam keterangannya dilansir Humas Polri, Senin (23/5/2022).
Lebih lanjut, Gatot menyebut berkas perkara kasus robot trading Fahrenheit saat ini sudah memasuki tahap I. Pihaknya telah melimpahkan berkas perkara 5 tersangka kasus tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU).
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com