JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Bareskrim Blokir Rekening Isi Rp 70 Miliar dari Transaksi Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit. Lima Tersangka Masih Diburu

Konferensi Pers Divisi Humas Polri. Foto/Wardoyo

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bareskrim Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keungan (PPATK) resmi memblokir rekening milik para tersangka kasus robot trading Fahrenheit.

Tak tanggung-tanggung, jumlah total rekening yang diblokir senilai hampir Rp 70 miliar.

Rekening itu milik sejumlah tersangka. Saat ini total 10 tersangka sudah ditetapkan dengan lima orang ditangkap dan sisanya masih kabur.

Baca Juga :  Jelang Pemilu 2024, Mahfud MD: Polisi Jangan Sampai Terjadi Blok-blokan

“Penyidik bersama dengan PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening dengan total kurang-lebih sebanyak Rp 70 M,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli dalam keterangannya dilansir Humas Polri, Senin (23/5/2022).

Baca Juga :  Jelang Pemilu 2024, Mahfud MD: Polisi Jangan Sampai Terjadi Blok-blokan

Lebih lanjut, Gatot menyebut berkas perkara kasus robot trading Fahrenheit saat ini sudah memasuki tahap I. Pihaknya telah melimpahkan berkas perkara 5 tersangka kasus tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU).

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com