JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Belum lama ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluarkan larangan kepada terdakwa untuk menggunakan atribut keagamaan selama dalam persidangan.
Mengenai kebijakan tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PBNU, Imron Rosyadi meminta Kejagung meninjaunya kembali aturan yang melarang terdakwa mengenakan atribut keagamaan di dalam persidangan.
Menurut dia, atribut keagamaan merupakan hak setiap individu.
“Sebaiknya Kejaksaan perlu mempertimbangkan aspek sosiologis, jika ingin membuat aturan semacam itu. Kita juga perlu menghargai hak asasi seseorang, meskipun orang tersebut sebagai terdakwa,” ujar Imron, Minggu (22/5/2022).
Mengenai alasan Kejaksaan yang menyebut larangan penggunaan atribut keagamaan agar tidak mengganggu persidangan, Imron menganggap alasan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas.
Menurut dia, Kejaksaan Agung harus memiliki ukuran jelas soal tingkat gangguan yang diakibatkan atribut keagamaan.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :[email protected]
- Kontak : [email protected]