JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kejagung Larang Terdakwa Gunakan Atribut Keagamaan di Sidang, PBNU: Perlu Ditinjau Ulang

logo PBNU / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Belum lama ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluarkan larangan kepada terdakwa untuk menggunakan atribut keagamaan selama dalam persidangan.

Mengenai kebijakan tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PBNU, Imron Rosyadi meminta Kejagung meninjaunya kembali aturan yang melarang terdakwa mengenakan atribut keagamaan di dalam persidangan.

Menurut dia, atribut keagamaan merupakan hak setiap individu.

“Sebaiknya Kejaksaan perlu mempertimbangkan aspek sosiologis, jika ingin membuat aturan semacam itu. Kita juga perlu menghargai hak asasi seseorang, meskipun orang tersebut sebagai terdakwa,” ujar Imron, Minggu (22/5/2022).

Mengenai alasan Kejaksaan yang menyebut larangan penggunaan atribut keagamaan agar tidak mengganggu persidangan, Imron menganggap alasan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas.

Baca Juga :  Banjir dan Tanah Longsor di Bandung Barat, 9 Orang Hilang dan 300-an Warga Ngungsi

Menurut dia, Kejaksaan Agung harus memiliki ukuran jelas soal tingkat gangguan yang diakibatkan atribut keagamaan.

“Jangan kemudian gara-gara seorang wanita muslim yang menjadi terdakwa memakai jilbab, lalu dikatakan mengganggu jalannya sidang. Sepanjang hakim yang memimpin sidang merasa tidak ada masalah, ya nggak apa-apa menggunakan atribut agama,” kata Imron.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan pelarangan penggunaan atribut keagamaan hanya diberlakukan sebagai kepentingan penuntut umum secara internal ketika membawa terdakwa ke depan persidangan.

Hal itu  menanggapi polemik penggunaan atribut keagamaan oleh terdakwa di persidangan.

Baca Juga :  Pertemuan Prabowo-Surya Paloh Sinyal Hak Angket Bakal Layu Sebelum Berkembang

“Perlu dicatat, kami tidak melarang mereka yang sudah terbiasa menggunakan, misalnya dia sudah menggunakan jilbab, dia sudah biasa pakai peci. Kita tidak melarang itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana yang dihubungi Tempo, Sabtu (21/5/2022).

Ketut Sumedana mengatakan yang tidak benarkan Jaksa Agung kepada penuntut umum atau pegawai Kejaksaan yang menghadirkan terdakwa di persidangan, terdakwa dipakaikan atribut keagamaan tertentu, seperti peci, jilbab atau jubbah.

“Itu yang kita larang. Jangan sampai dibikin-bikin, gitu loh,” kata Ketut.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com