JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Menguak Sepak Terjang Alap-Alap Motor Oni Yanto Beraksi di Kedawung Sragen. Pura-Pura Jajan di Bakso Idola Lalu Kabur Bawa Motor

Penampakan Ini Yanto (35) asal Ngembatpadas, Gemolong, pelaku penipuan berantai dengan sasaran pemilik kendaraan bermotor di beberapa wilayah saat diamankan di Polsek Plupuh. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi alap-alap penipuan sepeda motor asal Ngembatpadas, Gemolong, bernama Oni Yanto (34) makin terkuak.

Selain menipu penjual bakso mie ayam di Plupuh, pemuda bengal itu ternyata juga beraksi di sejumlah wilayah kecamatan.

Salah satunya, di Desa Karangpelem, Kecamatan Kedawung, Sragen. Dengan modus memelas dan pura-pura jajan, tersangka berhasil memperdaya salah satu korban di warung itu hingga menggondol sepeda motornya.

Data yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , aksi di Kedawung dilakukan pada 13 April 2022 pukul 15.15 WIB di warung mie ayam dan bakso Idola milik Suranto di Dukuh Semplak, RT.12, Karangpelem, Kedawung.

Bermula ketika sore itu, korban bernama Faizal Faturahman (23) asal Karangpelem, sedang jajan di warung itu bersama beberapa temannya.

Ia datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario 150 bernopol AD 2488 AWE. Tak lama kemudian, tersangka datang dengan mengendarai sepeda.motor Honda Supra X 125 bernopol AD 2199 SE.

Setelah duduk, tersangka kemudian memesan minuman es teh. Sekitar 5 menit kemudian tersangka mengajak ngobrol korban dan teman-temannya seolah sok kenal.

Setelah obrolan mengalir, tersangka baru melancarkan niat jahatnya. Ia berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk membeli bensin karena sepeda motornta kehabisan bensin.

Baca Juga :  Karang Taruna Bina Karya Muda di Sragen Menggelar Acara Takbir Keliling Hari Raya Idul Fitri 1445 H Diiringi Musik Drumband

Tanpa curiga, korban kemudian kunci sepeda motornya ke tersangka. Karena sepeda motor tersangka ditinggal, korban pun mengira tersangka memang benar hanya meminjam dan akan pulang kembali.

Namun rupanya perkiraan korban meleset. Usai mendapat motor itu, tersangka langsung kabur ke arah barat dan meninggalkan motor Supranya.

Setelah ditunggu hingga malam hari, tersangka tak kunjung datang dan sepeda motor korban tak dikembalikan.

Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek dengan mengalami kerugian Rp 14 juta.

“Jadi pelaku melakukan aksi penipuannya dengan meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk membeli bensin. Setelah ditunggu sampai malam hari ternyata tidak dikembalikan lagi dan pelaku tak bisa dihubungi,” papar Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso, Jumat (5/5/2022).

Dari beberapa laporan kejadian serupa, pelaku akhirnya bisa diamankan di rumahnya oleh tim Polsek Plupuh dan Resmob Polres Sragen.

Ia diringkus di rumahnya oleh tim Polsek Plupuh. Kapolsek Plupuh, Iptu Suparno mengatakan pelaku diamankan tanpa perlawanan di rumahnya pada Sabtu (23/4/2022) pagi pukul 10.00 WIB.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

“Iya benar. Sudah diamankan di rumahnya Ngembat Padas, Gemolong. Saat ini sudah kami limpahkan ke Polres Sragen. Karena TKP-nya ada di beberapa wilayah,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (25/4/2022).

Pemuda itu diamankan setelah dilaporkan terakhir menggondol sepeda motor Honda Beat AD 4898 BOE milik warga Anjar Wahyudi (31) penjual bakso dan mie ayam asal Brumbung, Sambirejo, Plupuh, Sragen.

Kapolsek mengungkapkan pelaku menggasak motor korban pada Sabtu (16/4/2022) petang pukul 17.00 WIB.

Saat itu, pelaku berpura-pura tidak membawa uang untuk membayar bakso karena dompet tertinggal di dam jok sepeda motor miliknya yang sedang diperbaiki di bengkel.

Pelaku kemudian pinjam sepeda motor milik korban untuk mengambilnya. Namun ternyata motor korban malah dibawa kabur. Karena belum kenal dan belum tahu alamat pelaku, korban kehilangan jejak.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 12 juta dan melapor ke Polsek Plupuh.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim akhirnya bisa melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya.

“Pelaku akan kita jerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ujar Kapolsek. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com