SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Riwayat karaoke dan tempat hiburan malam Aloha di Jalan Lawu, Desa Triyagan, Mojolaban, Sukoharjo, makin terancam.
Setelah didemo puluhan warga yang mendesak ditutup, Polres setempat juga mendesak Pemkab untuk segera meninjau ulang terkait perizinan Aloha.
Keberadaan Aloha juga dinilai melanggar lokasi peruntukkan dan tata ruang. Pasalnya, sudah menjadi kesepakatan bersama bahwa tempat hiburan di Kabupaten Sukoharjo dipusatkan di kawasan Solobaru guna meminamilisir resistensi sosial.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, izin yang dikantongi Aloha selama ini diketahui diproses oleh manajemen secara online melalui One Stop Service (OSS) langsung ke pusat.
Artinya, pihak Pemkab Sukoharjo tidak terlibat proses pemberian izin tersebut. Padahal di Kabupaten Sukoharjo sudah diatur zona tersendiri untuk tempat hiburan.
“Kami akan berkoordinasi dengan Pemkab Sukoharjo agar meninjau kembali terkait perizinan aloha tersebut sebab pengaturan tata ruang untuk hiburan di Kabupaten Sukoharjo sudah jelas yakni dipusatkan di Solobaru,” papar Kapolres kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Minggu (8/5/2022).
Menurut Kapolres, dengan sudah diatur zona tempat hiburan dipusatkan di Solobaru, artinya Forkompimda sudah menyadari untuk meminimalisasi konflik.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :[email protected]
- Kontak : [email protected]