SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Sragen memberlakukan kebijakan pemutihan denda tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi masyarakat yang memiliki tunggakan.
Kebijakan itu berlaku sejak 9 Mei 2022 dalam rangka menyambut Hari Jadi ke-276 Kabupaten Sragen tahun 2022.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sragen, Dwiyanto mengatakan pemberlakuan bebas denda itu digagas dalam rangka menyambut HUT Sragen tahun 2022.
Lebih dari itu, kebijakan pemutihan denda diterpakan untuk membantu meringankan beban masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB lebih dari 2 tahun.
“Iya, kita bebaskan denda tunggakannya. Jadi kalau ada wajib pajak atau masyarakat yang nunggak PBB, saat ini tidak perlu membayar denda tunggakannya tapi cukup membayar pokok pajaknya saja,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (20/5/2022).
Dwiyanto menguraikan pemutihan itu hanya berlaku bagi denda tunggakan saja. Sementara untuk pokok pajaknya tetap wajib dibayar.
Ia mencontohkan WP yang nunggak PBB sejak tahun 2015, maka jika ingin melunasi saat ini cukup membayar pokok pajaknya selama 2015 sampai 2022.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com