JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Terapkan Tilang Elektronik, 5 Tahun ke Depan Semua Kendaraan Sudah Berpelat Putih

Personel Lalu Lintas Polresta Pekanbaru menindak mobil memakai pelat putih yang belum dikeluarkan oleh Polri / liputan6
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Dalam lima tahun ke depan, semua kendaraan bermotor di Indonesia ditargetkan sudah menggunakan pelat putih dengana angka berwarna hitam.

Itu adalah target yang dicanangkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, yang akan dilakukan secara bertahap.

“Berubahnya nanti pada tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih. Karena kan sudah lima tahun,” kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus.

Tahapan perubahan pelat nomor tersebut, menurut Yusri, menggunakan skala prioritas. Prioritas diberikan misalnya, untuk kendaraan baru, kendaraan yang memasuki perpanjangan pajak lima tahunan, ataupun kendaraan yang dimutasi dan berpindah daerah.

Karena dilakukan bertahap, Yusri meminta masyarakat tidak perlu khawatir apabila belum menggunakan pelat warna putih.

“Enggak apa-apa (kalau masih pakai pelat hitam),” ujarnya.

Baca Juga :  Gunung Ruang Meletus 828 Warga Dievakuasi

Perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan efektivitas tilang elektronik yang berbasis kamera atau ETLE karena pelat warna dasar hitam berpotensi salah mengidentifikasi atau sulit terbaca oleh kamera ETLE yang menjadi pengawas di jalan.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang menggantikan Perpol Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 45 ayat (1) huruf a dijelaskan bahwa TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) nantinya akan berwarna dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, ataupun badan internasional.

Kemudian disebutkan pula bahwa pelat dasar warna kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum, pelat dasar merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintahan, dan pelat dasar warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Yakin Mafia Pemilu Tak Bisa Beli MK, Tim AMIN Optimistis Gugatan Pilpres 2024 Bakal Dikabulkan

Hingga saat ini, katanya, proses lelang untuk pengadaan pelat putih telah rampung. Penerangan pelat dasar warna putih mulai dilakukan bertahap Juni 2022.

Yusri menegaskan perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor tersebut tidak akan membebankan biaya kepada masyarakat. Masyarakat hanya perlu membayar panjak 5 tahunan seperti biasa.

“Enggak ada (biaya) sama saja, kalau pas pelat hitam keluar biaya enggak. Sama aja kayak pelat hitam,” ujarnya.

Perubahan warna dasar TNKB atau pelat nomor kendaraan oleh Korlantas Polri ini sudah dirumuskan dan direncanakan sejak 2014 bersama ETLE. #liputan6

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com