JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Trubus Rahardiansyah: Kemunculan PDSI Sangat Positif bagi Dunia Kedokteran

Eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto resmi bergabung dengan Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Munculnya organisasi Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) dinilai sangat positif bagi masa depan dunia kedokteran di tanah air.

Penilaian itu disampaikan oleh pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah, Minggu (15/5/2022).

Trubus menyebut, sejauh ini PDSI belum mendapat legitimasi sebagai organisasi profesi sebagaimana IDI.

Penyebabnya, menurut Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2018, organisasi profesi yang diakui secara hukum hanya IDI.

“Makanya saat ini PDSI hanya berfungsi sebagai paguyuban atau perkumpulan saja, belum organisasi profesi,” kata Trubus.

Dengan status tersebut, Trubus menilai tak masalah jika ada seorang dokter yang saat ini menjadi anggota IDI, tetapi juga bergabung dengan PDSI.

Meskipun, Trubus tidak menyarankan seorang dokter tergabung dalam dua organisasi tersebut secara bersamaan.

Menurut Trubus, selama ini surat izin praktik dan rekomendasi dokter seluruh Indonesia hanya datang dari IDI.

Baca Juga :  Perang Urat Syaraf antar Tim Kuasa Hukum Memanas Jelang Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK

Hal itu dinilainya sebagai penyebab banyak dokter yang menganggur karena izin praktik mengantre di IDI untuk diterbitkan.

“Ini dampak dari organisasi profesi yang bersifat single bar, permohonan izin praktik menumpuk di mereka,” kata Trubus.

Jika PDSI dinyatakan sebagai organisasi profesi resmi oleh pemerintah, Trubus optimistis persoalan tersebut dapat teratasi. Legitimasi PDSI sebagai organisasi profesi juga dinilainya dapat mendorong persaingan sehat dengan IDI.

“Kedua organisasi bakal berlomba-lomba mengembangkan teknologi kesehatan. Jadi kemunculan PDSI ini dampaknya sangat positif, selama tidak dibawa ke ranah politik,” kata Trubus.

Sementara, anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo menuturkan kemunculan PDSI tidak menyalahi aturan apapun.

Menurut dia, dokter berhak berserikat dan berorganisasi seperti diatur dalam konstitusi UUD 1945.

“Itu kan dinaungi Undang-Undang Dasar kita untuk sebatas berserikat berkumpul tidak masalah, tetapi tetap taat aturan perundang-undangan,” kata Handoyo.

Baca Juga :  Jokowi Disebut Cawe-cawe Soal Kabinet Prabowo, Habiburokhman: Saya Saja Boleh Usulkan Nama?

Menurut Handoyo, saat ini IDI masih menjadi organisasi profesi yang tupoksinya dalam undang-undang. Sehingga kemunculan PDSI yang sifatnya saat ini masih perkumpulan atau paguyuban, tidak bakal mengganggu kewenangan dan tugas IDI.

Mengenai kemungkinan melakukan revisi UUD agar PDSI menjadi legal, Wakil Ketua Komisi lX DPR RI, Melki Laka Lena, membuka peluang akan hal tersebut.

Menurut dia, anggota dewan perlu meninjau kemungkinan revisi undang-undang tersebut, dengan mempertimbangan apakah aturan saat ini sudah mengakomodasi kebutuhan masyarakat.

“Revisi atau perbaikan terkait Undang-undang praktik kedokteran yang kita butuhkan, dalam rangka mengatur atau menjadi payung dari semua aspirasi masyarakat luas dari pemerintah dan juga tentu dari kalangan dokter,” kata Melki berkaitan dengan kemunculan PDSI.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com