JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

2 Tersangka Penimbun BBM Bersubsidi Dibekuk Jajaran Polda DIY

ilustrasi BBM
   

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY berhasil 2 tersangka penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar, Selasa (31/5/2022) lalu.

Kedua tersangka adalah HY (37) asal Ungaran, Kabupaten Semarang dan UN asal Genuk, Semarang.

Keduanya bekerja sesuai perannya. HY berperan sebagai supir yang berkeliling ke beberapa SPBU untuk membeli bahan bakar bersubsidi jenis Solar Subsidi.

Dia membeli BBM Solar Subsidi sesuai harga dan ketentuan dari PT. Pertamina atau rata-rata Rp 200.000 sekali isi.

Sedangkan tersangka UN bertindak sebagai pemberi modal dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda DIY , Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, untuk tersangka UN sudah memberi modal kepada HY enam bulan lamanya.

Sementara tersangka HY berdasar pengakuannya juga sudah enam bulan ini melakukan tindak kriminal berupa penyelewengan BBM Subsidi .

Baca Juga :  Polisi Amankan 2 Pelaku Penganiayaan dan Perusakan Mobil Takbir Keliling di Yogya

“Tetapi wilayah kerja mereka di area Jateng. Baru masuk Jogja dan Alhamdulillah langsung ditangkap,” kata Yuliyanto, Rabu (29/6/2022).

 

Dijelaskan Yuliyanto, tersangka HY membeli BBM Solar di SPBU dengan harga subsidi yakni Rp 5.150 per satu liternya.

Uang modal yang diberi dari tersangka UN per liternya Rp 5.800.

“Jadi UN ngasih duit Rp 5.800 per liternya. Selisihnya didapat HY,” ujar Yuliyanto.

Untuk memenuhi tangki kapasitas 5.000 liter, HY harus berkeliling dan membeli solar subsidi di beberapa SPBU selama dua hingga tiga hari lamanya.

Setelah membeli solar dengan harga subsidi Rp 5.150 dari SPBU , para tersangka menjual kembali solar tersebut dengan harga Rp 6.600 hingga Rp 6.700.

Baca Juga :  Hendak Tawuran dengan Sajam dan Bom Molotov, Lima Remaja Asal Bantul Diamankan Polisi

Jika dikalkulasikan dengan harga pengepul tertinggi yang ditentukan tersangka yakni Rp 6.700 saat dikalikan 5.000 liter maka uang yang didapat Rp 33.500.000.

“UN ini menjual ke pengepul Rp 6.600 atau Rp 6.700 per liternya. Yang banyak untung pengepul. Hitung saja sendiri” terang Yuliyanto.

Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga DIY-Surakarta Ivan Syuhada mengucapkan terimakasih atas ungkap kasus yang dilakukan pihak kepolisian.

Dengan penangkapan para tersangka ini, diharapkan penyaluran BBM Subsidi dapat tepat sasaran.

“Penyimpangan BBM subsidi dilapangan sangat banyak. Kami ucapkan terimakasih (kepolisian) support selama ini, sudah beberapa kali dibantu sehingga penyaluran BBM di Jogja tepat sasaran,” pungkasnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com