JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Awal Oktober 2022 Masa Jabatan Gubernur DIY Berakhir, Ini yang Dilakukan DPRD

Sri Sultan HB X menolak keinginan untuk pindahkan makam pangeran diponegoro ke Yogya
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Sultan menyebut makam pangeran Diponegoro tak perlu dipindahkan ke Yogya / tribunnews
   

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Berakhirnya masa jabatan kepala daerah biasanya akan didikuti dengan atmosfir politik yang menghangat menjelang pemilihan kepala daerah yang baru.

Namun tidak demikian dengan Provinsi DIY yang tetap adem ayem, seolah tidak ada momentum sama sekali. Padahal, masa jabatan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Wakil Gubernur DIY Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X akan berakhir pada 10 Oktober 2022 mendatang.

Tiga bulan menjelang waktu tersebut, DPRD DIY menyerahkan surat Akhir Masa Jabatan (AMJ) ke Kompleks Kepatihan, Keraton Yogyakarta, dan Pakualaman pada Senin (20/6/2022).

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana menuturkan, proses pelantikan kepala daerah di DIY tetap berlangsung di tahun 2022 ini.

Berbeda dengan provinsi lain yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2022 dan 2023, akan diganti dengan penjabat gubernur karena pemerintah memutuskan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak pada 2024 mendatang.

Baca Juga :  Keributan Antarkelompok di Yogya, Polisi Amankan Seorang Pemuda Berikut Gesper Besi

“Untuk DIY tidak mengikuti pilkada serentak karena DIY memiliki kekhususan. Sehingga periodesasinya tetap tahun 2022-2027, tidak dimundurkan seperti daerah lain yang digelar 2024,” terang Huda, Senin (20/6/2022).

Huda menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan (UUK) DIY, Gubernur DIY dijabat oleh Sultan atau raja yang bertahta di Keraton Yogyakarta sedangkan untuk Wakil Gubernur dijabat oleh Adipati Paku Alam yang bertahta.

Untuk periode jabatan gubernur dan wakilnya sama dengan daerah lainnya yakni berlaku selama 5 tahun. Tetapi, setelah 5 tahun, akan kembali dilakukan penetapan.

“Jadi tiga bulan sebelum berakhir kami memberitahukan kepada pihak terkait (Keraton Yogyakarta dan Pakualaman) untuk memulai proses pengisian masa jabatan gubernur periode 2022-2027,” jelasnya.

Adapun terkait siapa yang bakal ditunjuk menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY,merupakan wewenang dari Keraton Yogyakarta dan Pakualaman. Hal itu sudah diatur dalam UU tentang keistimewaan DIY.

Baca Juga :  Terlibat Keributan Antarkelompok di Yogya, Polisi Amankan Seorang Pemuda Berikut Gesper Besi

“Sultan yang bertakhta dan wagub yang bertakhta, ini sepenuhnya wewenangnya Keraton dan Pakualaman,” jelasnya.

Sebulan setelah diserahkannya surat akhir masa jabatan, legislatif berharap agar pihak Keraton dan Pakualaman dapat menyerahkan nama calon kepala daerah. Pihaknya juga sudah membentuk panitia khusus yang bertugas mengawal proses penetapan tersebut.

“Kalau di kami lebih administratif seperti verifikasi dan melakukan pendengaran visi misi kepala daerah. Setelah selesai ya kami menetapkan dan meminta SK dari presiden,” tuturnya.

Sementara itu Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X belum mau berkomentar banyak terkait akhir masa jabatannya. Raja Keraton Yogyakarta ini mengaku belum membaca langsung surat AMJ yang dikirimkan kalangan legislatif.

“Kan Oktober nanti. Saya belum baca. Kalau kesini lewat sekretariat dulu. Masih Oktober. Belum (ada persiapan),ya nanti kalau kurang dari tiga bulan dewan akan memberi tahu,” kata Sri Sultan.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com