Beranda Umum Nasional Boncengan Lebih dari Satu, 4.189 Pengendara Dapat Surat Cinta dari Polisi. Ada...

Boncengan Lebih dari Satu, 4.189 Pengendara Dapat Surat Cinta dari Polisi. Ada 11 Nyawa Melayang Sehari Operasi Patuh Candi

Karo Penmas Mabes Polri saat menggelar konferensi pers. Foto/Wardoyo

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 4.189 pengendara kena tilang lantaran kedapatan nekat berboncengan lebih dari satu orang.

Mereka terjaring razia dalam dua hari pelaksanaan operasi patuh candi 2022 sejak Senin (13/6/2022).

Total selama dua hari, Polri telah melakukan penindakan terhadap 20.047 pelanggaran lalu lintas. Dari jumlah itu, 2.698 penindakan dilakukan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas sebanyak 20.047 penindakan. Dengan rincian ETLE sebanyak 2.698 dan teguran sebanyak 17.349 penindakan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta dilansir Humas Polri, Selasa (14/6/2022).

Menurutnya, pelanggaran pelanggaran kendaraan mobil berjumlah 2.578, di antaranya pelanggaran mobil dengan kelebihan muatan dan terkait penggunaan safety belt hingga melawan arus.

Baca Juga :   Jakarta Resmi Berstatus Provinsi DKJ, Ini Ketentuan Barunya

Pelanggaran kendaraan mobil dan kendaraan khusus 2.578 pelanggaran. Dengan tiga jenis pelanggaran yaitu melebihi muatan sebanyak 1.289 kasus, penggunaan safety belt 1.020 dan melawan arus sebanyak 100,” ungkapnya.

Sementara pelanggaran oleh pengendara sepeda motor sebanyak 8.378 kasus.

Menurut Ramadhan, rincian pelanggaran yang dilakukan yakni berboncengan lebih dari satu penumpang sebanyak 4.189 kasus.

Kemudian tidak menggunakan helm sesuai standar nasional Indonesia (SNI) sebanyak 3.308 kasus dan melawan arus sebanyak 508 kasus.

Ramadhan menambahkan, untuk jumlah data kecelakaan yang terjadi pada hari pelaksanaan Operasi Patuh ratusan ratusan kejadian.

“Dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 11 orang, luka berat 8 orang, dan luka ringan 123,” pungkasnya. Wardoyo