JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kisruh Seleksi Perangkat Desa Bener Sragen, Peserta Wacanakan Gugat ke PTUN

Hasil pengumuman nilai akhir seleksi perangkat desa Bener, Ngrampal, Sragen untuk formasi Kebayan III yang mengundang protes. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Peserta ranking 2 seleksi penjaringan penyaringan perangkat Desa Bener untuk formasi Kebayan III, Budi Santoso, mempertimbangkan langkah untuk menempuh jalur hukum dengan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Wacana itu dilontarkan menyusul adanya indikasi penilaian sertifikat peserta yang menurutnya ada ketidakberesan.

Selain tidak dibuka di hadapan peserta, rencana mengajukan gugatan juga dikarenakan adanya sertifikat Bahasa Jawa yang diterbitkan oleh paguyuban seniman Asitras bisa masuk penilaian.

“Rencananya begitu (gugatan PTUN). Ini masih saya dalami lagi. Karena saya merasa keberatan yang saya ajukan ke panitia belum terjawab secara tuntas. Terutama soal penilaian sertifikat kompetensi atau kursus. Karena ada peserta yang sertifikat Bahasa Jawanya diterbitkan oleh Asitras yang setahun saya itu aliansi atau semacam paguyuban seniman,” papar Budi kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (14/6/2022).

Wacana gugatan akan dilakukan jika tuntutannya meminta kejelasan soal dasar hukum dan keabsahan sertifikat dari Asitras belum bisa terjawab secara tuntas.

Ia meminta jika memang tidak sah untuk dinilai, sertifikat peserta yang diterbitkan bukan oleh lembaga berkompeten, agar dianulir dan dicoret.

Kemudian, selama belum ada kejelasan dari persoalan itu, ia meminta agar tahapan bisa ditunda terlebih dahulu.

“Bukan soal menang atau kalah. Tapi ini soal transparansi dan obyektivitas. Kalaupun akhirnya sertifikat paguyuban itu dibolehkan silahkan, tapi harus ada dasar yang jelas. Tapi kalau tidak sah, kami minta agar sertifikat itu dibatalkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Adik Kandung Bupati Sragen Untung Wibowo Sukawati Mengambil Formulir Pendaftaran Calon Bupati Sragen 2024 di Kantor DPC PDI Perjuangan

Sebelumnya ia sudah melayangkan surat keberatan atas hasil seleksi Perdes yang diumumkan tanggal 3 Juni lalu.

Dalam surat itu, ia mempertanyakan keabsahan satu dari lima sertifikat milik peserta ranking I yang antaranya diketahui dikeluarkan oleh aliansi seniman tradisional Sragen (Asitras).

Ia juga meminta panitia menunda tahapan penjaringan penyaringan sampai persoalan keabsahan sertifikat yang dirasa janggal itu mendapat kepastian.

Surat Keberatan 

Hal itu terungkap dari surat keberatan yang dilayangkan ke panitia dan camat Ngrampal pada 6 Juni 2022 lalu.

Dalam surat itu, Budi mempertanyakan keabsahan sertifikat Bahasa Jawa dan Bahasa Korea milik peserta ranking I.

Sebab ia menilai sertifikat Bahasa Jawa diterbitkan oleh Asitras yang sepengetahuannya hanya paguyuban seniman, bukan lembaga resmi yang bergerak di bidang pelatihan kompetensi atau keterampilan.

“Kalau sepengetahuan saya, aliansi seniman kan sifatnya hanya seperti paguyuban. Kok bisa mengeluarkan sertifikat kompetensi yang ujung- ujungnya dibuat untuk mendaftar perangkat desa ini. Kemudian sertifikat Bahasa Korea, setahu saya juga dimiliki mereka yang hendak kerja ke Korea. Saya hanya menanyakan keabsahannya. Makanya saya berharap semua dokumen sertifikat peserta ranking I dibuka kemudian diundang dinas pendidikan untuk memverifikasi keabsahan sertifikat Bahasa Jawa dari Asitras itu apakah masuk kategori bisa dinilai atau tidak,” paparnya Senin (13/5/2022).

Dari hasil perankingan, Budi diketahui menduduki ranking 2, hanya berselisih 1,07 dengan peserta ranking I. Meski unggul di tes komputer, ia kalah di nilai dedikasi.

Baca Juga :  TMMD Sengkuyung Tahap II Sragen Fokus Bangun Infrastruktur dan SDM di Desa Jekawal

Peserta ranking I yang hanya berijazah SMA bisa mengoleksi nilai prestasi 6 dengan tambahan 5 sertifikat.

Terkait surat keberatan itu, dirinya sudah mendapat balasan dari panitia secara tertulis. Namun jawaban panitia menurutnya masih mengambang karena masih menunggu ditangani kecamatan terlebih dulu.

Menurutnya jawaban itu belum bisa memberi kejelasan soal keabsahan sertifikat Bahasa Jawa dari Asitras tersebut.

“Kalau misalnya dinilai sah ya nggak apa apa, tapi kalau nggak sah ya saya minta dibatalkan sertifikatnya itu. Karena kalau sertifikat hanya dinilai dari legalisir dan legalitas lembaganya, sementara tidak ada relevansi kompetensinya, akhirnya sertifikat itu hanya akan jadi barang mainan. Peserta akan nyari sertifikat sebanyak-banyaknya entah dari lembaga berkompeten atau tidak, yang penting dapat. Padahal sertifikat itu harusnya diperoleh dengan menempuh pelatihan sekian lama, ada ujiannya juga,” jelasnya.

Dikonfirmasi, Ketua Panitia Penjaringan Penyaringan Perangkat Desa Bener, Sukarja menyampaikan sudah menjawab surat keberatan dari yang bersangkutan dengan surat tertulis.

Intinya panitia hanya berpedoman pada Perbup dalam menilai sertifikat peserta. Yakni sertifikasi itu dilegalisir oleh lembaga yang mengeluarkan dan lembaganya resmi yang dibuktikan dengan memiliki akta notaris, akta pendirian dan berbadan hukum.

Karena semua sertifikat peserta ranking I sudah dilegalisir dan dikeluarkan lembaga resmi, sehingga panitia memutuskan sertifikat itu sah untuk dinilai.

“Ini tahapan tetap jalan karena panitia merasa tidak ada yang melanggar aturan. Kami tinggal menunggu rekomendasi camat untuk pelantikan,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com