JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Delapan Sapi di Sleman Dipotong Paksa, DP3 Sleman: Boleh Dimasak Asal Bukan Sate

(Foto Ilustrasi) Petugas Disnakkan Sragen saat melakukan penyuntikan ke sapi milik warga di Sumberlawang, Sabtu (4/6/2022). Foto/Wardoyo
   

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM Makin mendekati momentum Idul Adha, persebaran kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Sleman justru terus meluas.

Menurut data yang tercatat hingga 21 Juni 2022 pukul 17.00 WIB, penyakit yang menyerang hewan ternak berkuku genap itu telah mencapai 2.759 kasus.

Rinciannya, 2.733 suspek dan 26 terkonfirmasi. Dari jumlah tersebut, 2.612 sakit, 98 sembuh, 41 mati dan 8 ekor dipotong paksa.

Drh Nawangwulan selaku Plt Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DP3) Sleman menjelaskan, 8 ternak yang terkena PMK dan dipotong paksa mayoritas adalah pedet atau anakan sapi dari sapi potong maupun sapi perah.

Anakan sapi tersebut terpaksa dipotong oleh pemiliknya karena kondisinya sudah viremia atau kadar virus di dalam tubuhnya sudah sangat tinggi.

Baca Juga :  Buang Sampah Sembarangan di Sleman, Dipastikan Bakal Disanksi Menyapu Jalan Selama Seminggu

“Kalau virus menyerang di kaki dan kondisinya sudah parah, sapi itu bisa ambruk. Makanya, sapi dipotong paksa daripada mati,” kata Nawangwulan, Rabu (22/6/2022).

Daging ternak yang terkena PMK masih bisa dikonsumsi. Asalkan, bagian getah bening dan bagian-bagian mulut (cingur) maupun kuku yang terkena virus dibuang.

Untuk bagian jeroan, menurut Nawangwulan masih aman dikonsumsi.

Ia mengimbau daging ternak yang dipotong paksa karena serangan penyakit mulut dan kuku ini tidak dibuat sate.

Tetapi, dimasak dengan tingkat kematangan yang sempurna.

Hingga saat ini, pihaknya mengaku terus berupaya menanggulangi wabah PMK di Bumi Sembada. Segala upaya terus dilakukan.

Sembari menunggu distribusi vaksin dari Pemerintah Pusat, ternak yang telah terindikasi PMK sementara di karantina.

Lalu, diberi pengobatan. Beberapa kelompok kandang ternak menurut dia telah melakukan antisipasi dengan memberlakukan lockdown secara mandiri untuk melindungi ternak didalamnya.

Baca Juga :  Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus, Dosen UPNNY Diberhentikan Selama 2 Tahun

“Saya lihat beberapa kandang (ternak), memang ada tulisan supaya selain peternak pemilik, dilarang masuk,” kata dia.

Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Sleman, Ir Suparmono mengungkapkan, pihaknya memang telah meminta kepada pemilik kandang komunal yang terdapat ternak dengan suspek PMK , supaya ditutup dari perpindahan ternak .

Hal ini untuk mengurangi risiko penularan. Sebab, hingga kini, grafik kasus penyakit mulut dan kuku di Kabupaten Sleman terus meningkat. Dari jumlah kasus yang ada, temuan terbanyak ada pada sapi potong.

“Sapi potong paling banyak, 2,155 kasus. Kemudian sapi perah 276 kasus. Lainnya, ditemukan di domba 177 kasus, kambing 3 kasus dan kerbau 1 kasus,” terang dia.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com