SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Surat Keputusan (SK) Menteri ATR/BPN soal Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang menabrak lahan-lahan yang sudah ditetapkan zona industri di Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) membawa dampak negatif bagi perkembangan investasi di Sragen.
Sejak muncul LSD, dua investor Korea dikabarkan balik kanan dan dimungkinkan hengkang untuk menanamkan investasi di Sragen.
Padahal investor asal Negeri Ginseng itu dipastikan berpotensi menanamkan investasi dalam skala besar.
“Iya ada dua investor dari Korea yang sebenarnya sudah sounding-sounding beberapa waktu lalu. Tapi gara-gara LSD itu, sampai sekarang belum kembali lagi,” papar PLT Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sragen, Tugiyono, Senin (27/6/2022).
Ia menguraikan dua investor itu awalnya hendak menanamkan investasi di bidang industri alas kaki. Namun belum diketahui detail apa produknya.
Kedua investor itu sudah sempat melihat lahan untuk investasi di beberapa titik di Sragen. Akan tetapi setelah itu, kemudian balik kanan tanpa ada kabar lagi.
“Kemarin sebenarnya sudah lihat lahan. Gara-gara lahannya keterak (masuk) di LSD. Mereka akhirnya jadi berfikir ulang,” urainya.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com