Beranda Nasional Jogja Gegara Kunci Masih Nancap, Motor Milik Mahasiswi Ini Amblas Disikat Maling di...

Gegara Kunci Masih Nancap, Motor Milik Mahasiswi Ini Amblas Disikat Maling di Depan Kos di Sleman

ilustrasi / tribunnews

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Meski sudah usang, namun ungkapan Bang Napi “Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya, tapi juga karena ada kesempatan” ternyata masih relevan.

Gara-gara lupa melepas kunci dari sepeda motor, seorang mahasiswi berinisial RIAD (21) kehilangan sepeda motor Honda Supra AB 6989 YM yang diparkir di depan kos di Banyuraden, Gamping, Sleman.

Peristiwa yang menimpa mahasiswi asal Ponjong, Gunungkidul itu terjadi pada Senin (30/5/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Gamping, AKP Fendi Timur menceritakan, kejadian itu bermua ketika korban bersama rekannya pulang dari kuliah dengan mengendarai sepeda motor.

Sesampainya di kosnya di Gamping, korban masuk ke dalam kos sedangkan kunci sepeda motor masih menempel.

“Sekira pukul 17.00 WIB, ketika korban akan memakai sepeda motor tersebut, ternyata sudah tidak ada,” kata AKP Fendi, Rabu (8/6/2022).

Baca Juga :  Heboh Keributan Antarpelajar di Jogja, Polisi Lakukan Penyelidikan

Sadar telah menjadi korban pencurian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sleman yang kemudian berkasnya dilimpahkan ke Polsek Gamping.

Petugas Reskrim Polsek Gamping yang menerima berkas laporan pencurian sepeda motor tersebut langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Hasilnya didapat petunjuk mengenai ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV dan melakukan analisa serta pendalaman.

Kemudian pada Jumat (3/6/2022) pelaku yang diketahui berinisial NIW (39) warga Blora, Jawa Tengah akhirnya berhasil ditangkap.

“Tersangka kami tangkap di Pugeran Depok Sleman,” kata dia.

Hasil interogasi, pelaku mengatakan bahwa sepeda motor hasil curian telah dijual di wilayah Bojonegoro.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor curian berikut pakaian yang dipakai pelaku saat melakukan aksi pencurian.

Baca Juga :  Kedapatan Buang Sampah dari Jogja ke Saptosari, Gunungkidul, 5 Truk Diamankan

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian.

www.tribunnews.com