JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Hore! Awal Juli Gaji ke-13 Kabupaten Karanganyar Cair Sebesar Rp 38 Miliar

Kurniadi Maulato / Foto: Beni Indra
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gaji ke-13 tahun 2022 untuk empat unsur penerima di Kabupaten Karanganyar, Jateng sebesar Rp 38 miliar cair awal Juli ini.

Jumlah penerima gaji ke-13 itu sebanyak 7.746 orang  dari empat unsur penerima gaji ke-13 itu terdiri Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), DPRD dan unsur Pimpinan Daerah.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkab Karanganyar, Kurniadi Maulato MSi mengatakan, pencairan gaji ke-13 tersebut
merujuk pada PP Nomor 16 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Perbup 34 tahun 2022.

Dengan begitu perintah resmi serta sesuai petunjuk teknis pembayaran gaji ke-13 sudah siap untuk digelontorkan.

“Iya semua proses administratif sudah selesai dan awal Juli tahun ini akan kami cairkan gaji ke-13 tersebut,” ungkap Kurniadi Maulato MSi kepada JOGLOSEMARNEWS.COM saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (24/6/2022).

Pejabat yang akrab disapa Kurniadi itu menjelaskan gaji ke-13 itu meliputi sejumlah komponen yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan beras dan tunjangan PPh. Adapun gaji ke-13 tersebut diberikan utuh kepada penerima tanpa ada potongan apapun.

Kurniadi yang juga Ketua Pengcab Taekwondo Karanganyar itu menjelaskan pencairan gaji ke-13 di Karanganyar relatif lebih cepat dibandingkan daerah lainnya karena pihaknya proaktif mempercepat prosesnya.

Bahkan begitu mendapat kabar dari pusat tentang pencairan, BKD pro aktif jemput bola meminta kepada Bupati Juliyatmono untuk segera mengeluarkan Perbup perihal pencairan tersebut.

“Tak sampai 10 hari kami berupaya mempercepat proses administrasi hingga kelar barulah Perbup Karanganyar diluncurkan sehingga awal Juli ini dijadwalkan cair,” tandas Kurniadi.

Sedangkan proses teknis pencairan gaji ke-13 itu langsung dari Kas Daerah masuk ke rekening masing-masing penerima. Pihaknya berharap kepada penerima gaji ke-13 terutama ASN dan P3K dapat menikmati gaji ke-13 tersebut sebagaimana mestinya. Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com