JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Boyolali

Penyembelihan Hewan Kurban di Boyolali Wajib Pahami Aturan Ini

Ilustrasi peternak sapi di Boyolali. Ketersediaan ternak sapi untuk Idul Adha tahun ini dinilai mencukupi / Foto: Waskita
   

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kini sudah ada  aturan tentang pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Aturan tersebut adalah  Surat Edaran  (SE) Bupati Boyolali nomor 1311 tahun 2022.

“SE ini berdasarkan pada Surat Edaran Kementan, SE Gubernur. Juga mengakomodir fatma MUI tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah PMK,” ujar Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Boyolali, Lusia Dyah Suciati, Rabu (22/6/2022).

Dijelaskan, sesuai SE tersebut maka pelaksanaan penyembelihan hewan kurban tetap harus menerapkan prokes. Pasalnya, saat ini masih pandemi Covid-19. Hewan kurban pun harus memenuhi persyaratan syariat Islam, administrasi dan teknis.

Persyaratan administrasi, hewan kurban harus memiliki sertifikat veteriner atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diterbitkan oleh otoritas veteriner setempat atau Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Boyolali.

Baca Juga :  Menhub Budi Karya Kunjungi Pos Terpadu Ops Ketupat Candi 2024 Polres Boyolali

Sedangkan dalam persyaratan teknis, hewan kurban harus dinyatakan sehat berdasarkan pemeriksaan kesehatan hewan oleh dokter hewan atau paramedis veteriner dibawah pengawasan dokter hewan berwenang.

“Jadi SE Kementan itu menyampaikan bahwa hewan kurban harus hewan yang sehat secara administrasi, ada SKKH. Juga fisiknya sehat sesuai syariat Islam. Tidak pincang, tidak buta dan sebagainya.”

Namun demikian, ada fatwa MUI yang diakomodir dalam SE Bupati Nomor 1311. Fatwa tersebut menyebutkan bahwa hewan kurban yang bergejala klinis ringan PMK itu diperbolehkan. Misal, nafsu makan kurang, tidak sampai lumpuh, tidak sampai pincang.

“Maka itu masih diperbolehkan.”

Di SE Bupati tersebut, penyembelihan hewan kurban diminta dilaksanakan di rumah potong hewan ruminansia (RPH-R) Ampel. Namun, diakui semua pemotongan tidak mungkin dilaksanakan di RPH Ampel.

“Bisa dilaksanakan diluar RPH. Yang penting diinformasikan ke kami, karena ada ketentuan tempat penyembelihan hewan ini harus menyediakan disinfektan.”

Baca Juga :  Memprihatinkan, Prasasti Sarungga di Cepogo, Boyolali  Merana, Belum Dilindungi Secara Arkeologis

Lokasi penyembelihan juga harus memperhatikan kebersihan lingkungan dan sanitasi. Termasuk fasilitas atau tempat menampung limbah. Juga fasilitas air bersih dan fasilitas perebusan.

Yaitu, tempat perebusan kepala, kaki dan jeroan. Mengingat pusat virus PMK di mulut, leher, tracak kaki dan ruman jeroan yang belum terurai.

“Ini kan mesti kandungan virusnya tinggi, sebaiknya dimusnahkan. Memang lebih aman tidak makan bagian itu.”

Pemusnahan pusat bersarang virus atau proses perebusan juga dalam rangka pengendalian penyebaran virus PMK. Jika langsung dibagikan ke masyarakat, kemudian oleh masyarakat langsung dicuci, dikhawatirkan virus bisa menyebar.

“Distribusi daging kurban juga harus diperhatikan, tidak boleh lebih dari 5 jam. Jika dikirim keluar wilayah Boyolali yang lebih dari 5 jam sampai ke penerima, daging harus direbus terlebih dahulu minimal 30 menit.” Waskita

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com