JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Pilkades Antar Waktu Desa Singopadu Sragen Memanas. Tak Diberi Izin Nyalon, Kaur Paiman Ancam Jalur Hukum

Kaur Keuangan Desa Singopadu, Paiman saat menunjukkan check list persyaratan yang sudah ia penuhi dan kurang izin dari BPD dan PJ Kades. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang perangkat desa Singopadu, Kecamatan Sidoharjo, Paiman, merasa dipersulit untuk mendaftar sebagai kandidat Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) desa setempat.

Pasalnya, ia yang masuk daftar panitia Pilkades Antar Waktu, tidak diizinkan mengundurkan diri dari panitia. Tidak hanya itu, permohonan izin ke Penjabat (PJ) Kades hingga kini juga belum disetujui.

Padahal, surat izin dari PJ Kades atau atasannya itu menjadi salah satu persyaratan untuk bisa mengikuti PAW.

Ia pun mengancam akan menempuh jalur hukum jika sampai batas akhir masa pelengkapan berkas, izin dari atasan dan BPN tak juga diberikan.

“Saya jadi perangkat desa sudah 34 tahun. Menurut Perbup 28/2022, syarat mencalonkan adalah WNI. Tapi saya mau mencalonkan seolah dipersulit. Memang saya dimasukkan ke panitia PAW sebagai bendahara, tapi waktu pembentukan saya tidak pernah diajak rembugan, tidak diberitahu dan tidak pernah rapat. Tahu-tahu langsung dimasukkan,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (9/6/2022).

Paiman yang menjabat sebagai Kaur Keuangan itu menuturkan sebenarnya sudah mengajukan permohonan mundur dari panitia.

Akan tetapi oleh Ketua BPD hingga kini suratnya tak pernah disetujui. Lantas dari PJ Kades sebagai atasannya, juga tidak memberi izin dengan alasan BPD belum merestui pengunduran dirinya dari panitia.

Padahal dengan pengabdian selama itu, ia meyakini peluangnya lolos ke tiga besar dan maju ke babak pemilihan akan sangat besar.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Paiman menjelaskan dirinya memang sudah mendaftar pertama kali dari 6 pelamar yang mendaftar.

Semua persyaratan sebenarnya sudah ia penuhi, hanya tinggal rekomendasi dan izin PJ Kades yang hingga kini belum ia kantongi.

Ia pun menduga ada indikasi upaya untuk menjegal langkahnya maju ke PAW. Karenanya jika tetap tidak diberikan izin dari BPD dan PJ, ia pun siap menempuh langkah lebih lanjut.

Termasuk kemungkinan menempuh jalur hukum. Sebab mengacu Perbup 22/2022 tentang PAW, dirinya sebagai warna negara dan perangkat desa, punya hak yang sama dengan warga lain untuk mendaftar.

“Kalau sampai batas akhir tetap tidak diberi izin, saya akan berjuang menuntut keadilan. Kalau saya tidak diizinkan saya minta tahapan ditunda dan panitia diganti saja. Maksud saya mau terpilih atau enggak itu kersane Allah, tapi saya sebagai WNI juga punya hak untuk nyalon. Mengapa seperti dipersulit. Ini ada apa,” katanya.

Situasi memanas 

Kisruh soal izin mundur itu sempat membuat situasi di Singopadu memanas, Rabu (8/6/2022).

Bahkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sragen, Suwandi dan Muspika sempat turun ke Balai Desa Singopadu untuk menyelesaikan konflik tersebut.

Dikonfirmasi, Suwandi membenarkan dirinya sudah terjun ke Desa Singopadu untuk mengatasi persoalan itu.

Menurutnya, mengacu pada Perbup, meskipun tidak mendapat izin BPD pun, yang bersangkutan tetap diperbolehkan mendaftar.

Baca Juga :  Tingkatkan Pembangunan Desa Toyogo Sragen, Blesscon Kucurkan Dana CSR

“Nggak dapat izin pun nggak apa-apa itu. Di aturannya sudah jelas. Jadi tetap diperbolehkan, nggak masalah dan bisa mendaftar,” terangnya.

Balai Desa Singopadu. Foto/Wardoyo

Sementara, Ketua Panitia PAW Desa Singopadu, Joko Widodo menyampaikan pendaftaran bakal calon sudah ditutup tanggal 6 Juni lalu. Sampai penutupan, total ada 6 pelamar yang mendaftar, termasuk Kaur Paiman.

Soal izin pengunduran diri dari panitia PAW, sepengetahuannya yang bersangkutan memang sudah mengajukan ke BPD dan PJ Kades. Akan tetapi sejauh ini permohonan itu belum disetujui.

“Iya, Pak Paiman memang masuk panitia PAW. Syaratnya memang harus mundur dari panitia dan dapat izin dari atasan dalam hal ini PJ Kades. Nah sampai sekarang belum dapat izin itu. Tapi itu ranah BPD dan PJ Kades, kami panitia hanya menjalankan sesuai tahapan. Soal berkas, kami hanya menerima dan ngecek saja,” terangnya.

Sebagai informasi, PAW di Singopadu digelar setelah Kades definitifnya, Sukarno meninggal dunia akhir tahun 2021 lalu.

Karena masa jabatan masih tersisa 3 tahun, sehingga oleh Pemkab ditunjuk PJ Kades dan digelar PAW untuk mendapat Kades penyambung sampai akhir periode habis.

Sementara mengacu Perbup, syarat calon tidak dibatasi domisili. Nantinya dari calon yang mendaftar akan dilakukan perankingan nilai dan tiga besar akan maju ke babak pemilihan.

Mereka akan memperebutkan 45 sampai 50 hak suara dari tokoh masyarakat dan elemen yang sudah ditetapkan. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com