JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Ramai Wacana Penghapusan Honorer, Pemkab Sragen Ambil Sikap Begini. Sekda: SE Menpan Belum Jelas, Kasihan Honorer!

Sekda Sragen, Tatag Prabawanto saat memimpin hormat bendera dalam giat upacara dan apel pembinaan wawasan kebangsaan dan deradikalisasi di SMAN 1 Sumberlawang, Senin (10/2/2020). Foto/Wardoyo
ย ย ย 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Sragen menegaskan belum akan melakukan penghapusan tenaga honorer yang oleh Menpan-RB diwacanakan mulai berlaku tahun depan.

Kondisi Sragen yang masih kekurangan pegawai dan belum terpenuhinya kuota kebutuhan PNS melalui rekrutmen, menjadi alasan Pemkab mengambil sikap tersebut.

“Kita nggak akan serta merta menghapus jika memang itu jadi kebijakan pusat. Kita akan lihat dulu.
Lha wong statemen Menpan RB itu juga belum jelas kok,” papar Sekda Sragen, Tatag Prabawanto, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Minggu (26/6/2022).

Sekda menguraikan selama ini keberadaan tenaga honorer masih sangat dibutuhkan. Hal itu dikarenakan kondisi riil Sragen yang selama ini masih kekurangan pegawai.

Menurutnya selama beberapa tahun, rekrutmen PNS dan PPPK, baru menyasar kebutuhan untuk tenaga pendidikan dan kesehatan saja.

“Makanya kita nggak akan serta merta menghapus honorer, karena tenaga mereka juga dibutuhkan. Apalagi selama ini yang dipenuhi baru kuota tenaga kesehatan dan pendidikan,” jelasnya.

Baca Juga :  Layanan Pensiunan Bank Mandiri Taspen

Selain dua alasan itu, Sekda menyebut Pemkab tidak akan memberhentikan dengan serta merta para honorer.

Pasalnya mereka diketahui sudah mengabdi selama bertahun-tahun baik dalam status tenaga harian lepas (THL) dan tenaga honorer lainnya.

Menurutnya Pemkab tak akan menafikan pengabdian mereka yang sudah banyak berkontribusi mereka di tengah kekurangan pegawai.

“Pokoknya Pemkab hanya akan mengikuti kebijakan yang sudah jelas dan tidak mengorbankan honorer. Kasihan mereka sudah lama mengabdi,” tandasnya.

SE Menpanย 

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo kembali membuat geger dengan menerbitkan Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditandatanganinya pada 31 Mei.

Baca Juga :  Top Banget, Pemkab Sragen Raih Anugerah Layanan Investasi 2024, Bahkan Sudah Empat Kali Berturut-Turut, Ini Kata Bupati Yuni !

Dalam SE MenPAN-RB juga disebut, pemda diarahkan untuk mengalihkan honorer ke CPNS, PPPK, dan outsourcing.

Dalam SE itu disebutkan yang dialihkan ke outsourcing adalah pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com