Beranda Umum Nasional Siap-siap, Mulai Bulan Depan Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai PeduliLindungi

Siap-siap, Mulai Bulan Depan Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai PeduliLindungi

Ilustrasi minyak goreng curah. Foto/Wardoyo

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemerintah akan menerapkan pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi Pedulilindungi. Sebelumnya, untuk membeli minyak goreng curah, konsumen diwajibkan menyertakan KTP.

Namun sebelum kebijakan tersebut diterapkan, pemerintah akan melalukan sosialisasi terlebih dahulu.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Marives) Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan, perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi minyak curah menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

Nantinya setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian minyak curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara, masyarakat yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan KTP.

“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi,” ujar Luhut dalam pernyataan resminya, Jumat (24/6/2022).

Luhut mengatakan, pembelian minyak curah di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

Baca Juga :  Tahun Depan PPN Naik dan BBM Tak Masuk Perkecualian, Kelas Menengah Kian Terjepit?

Dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.

Luhut mengatakan, pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.

Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat dan dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng.

Pemerintah juga telah melakukan berbagai upaya untuk merespon sengkarut harga minyak goreng yang terjadi sejak beberapa bulan lalu. Beberapa langkah yang diambil pun mulai membuahkan hasil dengan semakin turunnya harga minyak goreng curah di beberapa daerah. Meski begitu, Menko Luhut minta pengawasan terkait distribusi untuk terus dilakukan.

“Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu,” kata Menko Luhut.

Untuk memastikan masa sosialisasi dan transisi berjalan maksimal, Luhut menuturkan, telah membentuk Task Force untuk menyebarluaskan informasi terkait transisi sistem baru kepada masyarakat.

Baca Juga :  6 Saksi Ahli Tom Lembong Vs 5 Saksi Ahli Kejagung, Nama Jokowi Disebut-sebut dalam Sidang

Tim tersebut nantinya akan menyediakan berbagai saluran informasi untuk melayani pertanyaan ataupun keluhan yang muncul dari masyarakat terkait pembelian minyak goreng curah.

Masyarakat nantinya juga dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR melalui kanal media sosial yang akan disiapkan.

“Mulai Senin nanti masyarakat dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR melalui kanal resmi media sosial Instagram @minyakita.id dan juga website linktr.ee/minyakita,” ujarnya.

www.republika.co.id