JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

2.105 Bungkus Rokok Bodong Disita dari Puluhan Warung di Wonogiri, Total di Surakarta Tembus 5 Juta Batang

Rokok bodong
Sosialisasi rokok bodong di Wonogiri. Foto : istimewa
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sedikitpun ribuan bungkus rokok ilegal disita dari puluhan warung di Wonogiri.

Sementara secara total di eks Karesidenan Surakarta ada 5 juta batang rokok bodong diamankan.

Kesatpol PP Wonogiri Joko Susilo melalui Kabid Trantibum Satpol PP Wonogiri Broto Susilo, baru baru ini mengatakan, selama 2021 lalu ditemukan 2.105 bungkus berisi 41.136 batang rokok bodong di Wonogiri.

Rokok-rokok ilegal itu terdiri atas 46 merk dan didapatkan dari 68 warung atau toko di Kabupaten Wonogiri.

Dalam hal itu pihaknya memberikan support kepada Bea Cukai, sedangkan penindakannya oleh Bea Cukai.

Baca Juga :  Horegg! Gempa Pacitan 5,1 Senin 22 April 2024 Terasa Sampai Wonogiri

Pihaknya meminta masyarakat untuk melapor kepada Satpol PP, petugas kepolisian atau Bea Cukai apabila menemukan beredarnya rokok ilegal

Secara total di eks Karesidenan Surakarta, selama tahun 2021 sampai Juni 2022, Kantor Bea dan Cukai Surakarta berhasil menyita sekitar 5 juta batang rokok ilegal.

Ibnu Athoilah, Pelaksana Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea dan Cukai Surakarta mengatakan, barang bukti berupa rokok ilegal itu akan menjadi milik negara setelah kasusnya mendapatkan keputusan dari pengadilan.

Selanjutnya, rokok-rokok sitaan tersebut akan dimusnahkan.

Adapun potensi kerugian negara akibat pelanggaran selama 2021-2022 ini mencapai Rp 4,5 miliar.

“Potensi kerugian itu termasuk dari kasus rokok ilegal dan minuman keras ilegal. Kebanyakan yang ditindak adalah distributornya, ada juga karyawan pencetak cukai palsu,” ujar dia.

Baca Juga :  Contoh Upaya Mengenalkan Sosok Kartini dan Nilai nilai Mulianya Sejak Dini

Dia menambahkan, pada Juni 2022 ini, Kantor Bea dan Cukai Surakarta telah melakukan tiga penindakan yang terdiri atas dua penindakan rokok ilegal dan satu cukai palsu.

Sementara itu, Kabupaten Wonogiri tahun 2022 ini menerima DBHCHT sebesar Rp 1,4 miliar. Angka itu menempati peringkat ke tiga terbesar di wilayah eks-Karesidenan Surakarta. Salah satu penentu besaran pembagian DBHCHT yakni kontribusi terhadap penerimaan cukai dan produksi tembakau atau rokok di daerah tertentu. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com