JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

2 ASN Pemkab Gunungkidul yang Selingkuh Akhirnya Resmi Diberhentikan

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul Iskandar / tribunnews
   

GUNUNGKIDUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dinilai telah melanggar kod etik, dua orang  Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul resmi diberhentikan.

Dijelaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar,  keputusan pemberhentian itu sudah ditandatangani oleh bupati.

“Per hari ini, 2 ASN tersebut dikenakan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” katanya ditemui pada Jumat (1/7/2022).

Dua orang ASN tersebut masing-masing berinisial P dari Dinas Pendidikan dan H dari Dinas Pemuda dan Olahraga.

Keduanya dinilai melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10/1983, sebagaimana diubah dalam PP 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian.

Baca Juga :  Menghilang dari Rumah, Gadis di Kulonprogo Diketahui Sudah Jadi Mayat Lantaran Tersambar KA

Keduanya diketahui menjalin hubungan di luar ikatan pernikahan.

Adapun P disebut masih memiliki istri sah, sedangkan H sudah berstatus Cerai.

“Keduanya juga sudah mengakui dan memang terbukti ada pelanggaran itu, karena sampai punya anak,” jelas Iskandar.

Ia juga menyebut keputusan pemberhentian diperkuat dengan rekomendasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Salah satu pertimbangannya lantaran kasus ini sudah menjadi pembicaraan publik hingga tingkat nasional.

Meski demikian, Iskandar menyebut bupati memiliki wewenang untuk memberikan sanksi walau tanpa rekomendasi. Sebab hal itu sudah sesuai dengan aturan yang ditentukan.

Baca Juga :  Lebaran Sudah Lewat, Tapi Masih Ada Perusahaan di DIY Belum Bayar THR

“Jadi kalau memang terbukti, otomatis mendapat sanksi,” ujarnya.

Kendati diberhentikan, Iskandar menyatakan keduanya masih tetap mendapatkan hak-haknya sebagai ASN.

Namun untuk pensiun tidak didapat lantaran masa kerja dan umurnya belum terpenuhi sesuai aturan.

Bupati Gunungkidul Sunaryanta secara khusus telah menyampaikan perihal pemberhentian 2 ASN tersebut.

Ia menyebut keputusan diberikan karena pelanggaran dinilai sudah sangat berat.

“Mereka sudah melanggar sumpah janjinya sebagai ASN,” katanya ditemui pagi ini.

Sunaryanta juga menyebut keputusannya itu demi menyelamatkan ribuan ASN dalam jajarannya untuk tidak melakukan pelanggaran serupa. Termasuk menjadi peringatan bagi mereka.  

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com