GUNUNGKIDUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dinilai telah melanggar kod etik, dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul resmi diberhentikan.
Dijelaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar, keputusan pemberhentian itu sudah ditandatangani oleh bupati.
“Per hari ini, 2 ASN tersebut dikenakan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” katanya ditemui pada Jumat (1/7/2022).
Dua orang ASN tersebut masing-masing berinisial P dari Dinas Pendidikan dan H dari Dinas Pemuda dan Olahraga.
Keduanya dinilai melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10/1983, sebagaimana diubah dalam PP 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian.
Keduanya diketahui menjalin hubungan di luar ikatan pernikahan.
Adapun P disebut masih memiliki istri sah, sedangkan H sudah berstatus Cerai.
“Keduanya juga sudah mengakui dan memang terbukti ada pelanggaran itu, karena sampai punya anak,” jelas Iskandar.
Ia juga menyebut keputusan pemberhentian diperkuat dengan rekomendasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com