JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Ahyudin Siap Dijadikan Korban atas Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Ahli Waris Korban Lion Air, Asalkan…

Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin diperiksa kali ketiga di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (12/3/2022) malam / tribunnews
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Usai diperiksa untuk ketiga kalinya di Bareskrim Polri, bekas Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin pasrah jika harus dikorbankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban Lion Air JT-610.

Ia mengakui, pemerisaan oleh Bareskrim atasa dirinya, Selasa (12/3/2022) malam berjalan dengan baik dan lancar.

“Alhamdulillah ini kali ketiga saya hadir di Bareskrim dan mengikuti dengan baik. Seluruh rangakaian penyelidikan yang kebetulan hari ini telah dinaikan menjadi penyidikan,” ujar Ahyudin.

Di hadapan awak media untuk disampaikan ke masyarakat lusa, Ahyudin mengungkapkan bahwa dirinya siap dikorbankan dalam kasus tersebut.

“Saya perlu menyampaikan, Anda semuanya rekan-rekan media juga kepada masyarakat secara luas, bangsa Indonesia secara khusus yang saya cintai. Demi Allah saya siap ya. Berkorban atau dikorbankan sekalipun,” jelas Ahyudin.

Dia juga mengaku tak masalah jika nantinya ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri. Asalkan, kata dia, lembaga ACT yang didirikannya bisa tetap eksis di Indonesia.

“Oh iya apapun dong (siap ditetapkan tersangka), apapun. Jika waktu-waktu ke depan saya harus berkorban dan atau dikorbankan asal ACT sebagai sebuah lembaga kemanusian ya milik bangsa ini tetap eksis hadir memberikan manfaat kepada masyarakat luas saya ikhlas, saya terima ya dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan dana di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) mulai menemukan titik terang. Satu di antaranya ACT diduga menyelewengkan dana sosial keluarga korban Lion Air JT-610.

Diketahui, Lion Air JT-610 merupakan penerbangan pesawat dari Jakarta menuju Pangkal Minang. Namun, pesawat tersebut jatuh di Tanjung Pakis, Karawang pada 29 Oktober 2018 lalu.

Baca Juga :  Antisipasi Situasi Geopolitik dan Dampak Ekonomi Usai Serangan Iran ke Israel, Ini Strategi yang Diambil Menkeu Sri Mulyani

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan ACT mengelola dana sosial dari pihak Boeing untuk disalurkan kepada ahli waris para korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 pada tanggal 29 Oktober 2018 lalu.

“Dimana total dana sosial atau CSR sebesar Rp. 138.000.000.000,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (9/7/2022).

Dijelaskan Ramadhan, dugaan penyimpangan itu terjadi era kepemimpinan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar yang saat ini masih menjabat sebagai pengurus. Mereka diduga memakai sebagian dana CSR untuk kepentingan pribadi.

“Pengurus Yayasan ACT dalam hal ini Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana social/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi,” jelas Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan bahwa kepentingan pribadi yang dimaksudkan memakai dana sosial untuk kepentingan pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina hingga staff di yayasan ACT.

“Pihak yayasan ACT tidak merealisasikan/menggunakan seluruh dana sosial/CSR yang diperoleh dari pihak Boeing, melainkan sebagian dana sosial/CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staff pada Yayasan ACT dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan/kepentingan pribadi Ketua Pengurus/presiden Ahyudin dan wakil Ketua Pengurus/vice presiden,” beber Ramadhan.

Ia menjelaskan ACT tak pernah mengikutisertakan ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial atau CSR yang disalurkan oleh Boeing.

“Pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana sosial/CSR yang mereka dapatkan dari pihak Boeing serta pengunaan dana sosial/CSR tersebut,” pungkas Ramadhan.

Baca Juga :  Anggap Sebagai Pihak Berperkara, Otto Hasibuan: Megawati Tidak Tepat Sebagai Amicus Curiae

Dalam kasus ini, polisi mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Nama Ahyudin seorang pendiri dan pemimpin Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang menjabat Presiden ACT selama 17 tahun, menjadi sorotan.

Mundurnya Ahyudin tersebut tidak terlepas dari gejolak yang ada di internal ACT.

Ibnu Khajar mengatakan gaya kepemimpinan Ahyudin tersebut menimbulkan ketidaknyamanan di tubuh organisasi kemanusiaan tersebut.

 

Kemudian semua pengurus ACT baik dari pusat atau daerah datang ke Jakarta untuk memberikan nasehat dan masukan kepada Ahyudin atas beberapa kondisi.

“Gaya kepemimpinan (Ahyudin) yang one man show dan cenderung otoriter sehingga organisasi tidak nyaman, dinasihati dan dia mengundurkan diri,” kata Ibnu saat konferensi pers di kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).

Ibnu menegaskan Ahyudin mundur atas kemauannya sendiri, setelah dinasehati para pengurus.

Lebih lanjut Ibnu membeberkan proses mundurnya Ahyudin dari Presiden ACT.

Dirinya menerangkan, awalnya semua pimpinan lembaga di tingkat pusat dan daerah datang ke Jakarta pada 11 Januari 2022.

Kedatangan mereka guna memberikan nasihat kepada Ahyudin agar mengundurkan diri setelah 17 tahun memimpin ACT.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com