JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Bank Plecit Wonogiri Ajukan Praperadilan, Hasilnya Ternyata Ditolak Majelis Hakim PN

Sidang
Sidang permohonan praperadilan di PN Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pihak oknum bank plecit Wonogiri mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri.

Seperti diketahui, RH dan NS lewat kuasa hukumnya sebelumnya menilai langkah polisi untuk menangkap, menjadikan tersangka dan menyelidiki kliennya tak sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No 6 Tahun 2019.

Namun hasilnya, majelis hakim PN Wonogiri menolak permohonan praperadilan yang diajukan pihak oknum bank plecit, yakni RH dan NS.

Hasil sidang putusan majelis hakim PN Wonogiri itupub sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

“Majelis hakim sudah menolak permohonan praperadilan pemohon RH dan NS,” ujar Juru Bicara PN Wonogiri Adhil Prayogi Isnawan, Rabu (13/7/2022).

Menurut Adhil, permohonan praperadilan yang sudah diputus majelis hakim tak bisa dimintakan banding. Dasar hukumnya ada di Pasal 83 ayat (1) dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Putusan praperadilan hanya bisa dibanding pada putusan yang menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan dan penuntutan. Seperti tertuang pada Pasal 83 ayat (2) KUHAP.

Baca Juga :  Di Ponpes Al Barru Bulusulur Wonogiri Terungkap Sederet Manfaat Safari Ramadhan

Juru Bicara PN Wonogiri Adhil Prayogi Isnawanmengatakan, pemohon melalui kuasa hukumnya meminta hakim mengabulkan empat permohonan primair dan satu subsidair. Permohonan primairnya antara lain, pertama, menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan penetapan tersangka oleh termohon kepada para pemohon tidak sah secara hukum. Sebab, kata Adhil, menurut kuasa hukum melanggar ketentuan perundang-undangan.

Ketiga, memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap para pemohon. Lalu permohonan primair yang keempat yakni membebankan biaya perkara kepada negara.

“Lalu dalam subsudairnya, jika permohonan kedua pemohon tidak diterima mereka meminta majelis hakim untuk memutuskan seadil-adilnya,” kata Juru Bicara PN Wonogiri Adhil Prayogi Isnawan.

Baca Juga :  Overkendel! Lebaran di Penjara Gegara Main Sabu di Wonogiri

Meski begitu, dalam persidangan termohon yakni Kapolres Wonogiri AKPBP Dydit Dwi Susanto yang mewakilkan dirinya kepada Seksi Hukum (Siekum) Polres memberikan penjelasan atau jawaban dalam persidangan.

Adhil menuturkan, jawaban dari termohon menjadi salah satu pertimbangan yang membuat majelis hakim menolak seluruh permohonan praperadilan perkara tersebut.

Terpisah, Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto menyambut baik hasil sidang praperadilan itu. Dengan begitu, dipastikan langkah yang dilakukan polisi sudah sesuai prosedur.

“Alhamdulillah, hasil sidang praperadilan kemarin apa yang digugat oleh pihak pengacara dan yang bersangkutan semua ditolak pengadilan. Ini tentunya membuktikan Polres Wonogiri profesional dan prosedural dalam penanganan tindak pidana,” beber Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com