SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang remaja asal Dukuh Jetis, Patihan, Sidoharjo, Sragen, bernama Nur Fitri Hadi Muhammad (18) digerebek polisi, Selasa (26/7/2022) siang.
Remaja lulusan SMK itu dibekuk lantaran diduga menjadi bandar pil koplo. Ia diamankan dengan barang bukti ratusan pil koplo siap edar.
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas AKP Suwarso mengatakan penggerebekan dilakukan sekitar pukul 23.10 WIB di depan Kantor agen Sicepat Ekspres Desa Jetak, Sidoharjo, Sragen.
Penangkapan berawal ketika hari itu sekitar pukul 09.00 WIB, Sat Resnarkoba Polres Sragen mendapat informasi masyarakat bahwa di salah satu Kantor agen Sicepat Expres sering dijadikan transaksi jual beli obat –obatan terlarang yang sering disebut dengan istilah pil koplo.
“Dari informasi itu, kita lakukan penyelidikan dan pukul 13.00 WIB, tim Satres Narkoba dipimpin Kanit Opsnal Ipda Agus Warsito kemudian menangkap tersangka saat tengah mengambil paket yang di dalamnya berisi pil koplo,” paparnya Rabu (27/7/2022).
Setelah itu salah satu petugas agen diminta untuk menyaksikan penggeledahan terhadap tersangka dan paket yang dipesannya.
Saat digeledah, ternyata di dalam paket yang sudah dimasukkan ke dalam jok motor itu berisi 900 butir pil koplo jenis Trihexyphenidyl.
Penggeledahan dilanjutkan ke rumah tersangka di Patihan. Di rumah itu, kembali ditemukan 423 butir pil Trihex dan 12 butir jenis Tramadol.
Tim kemudian menyita 1.325 butir pil koplo itu untuk diamankan sebagai barang bukti. Turut diamankan sepeda motor Honda Scoopy AD-4716-BPE yang digunakan tersangka saat melakukan aksi.
Lantas sebuah dompet coklat berisi uang tunai Rp 213.000 serta HP milik tersangka.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. Wardoyo