JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Astagfirullah, Rekaman CCTV Bongkar Kelakuan Putri Candrawathi Saat Brigadir J Dihabisi. Agus Andrianto: Dia Ikut Skenario!

Tangkapan layar rekan CCTV saat istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bersama ajudan dan asistennya, masuk ke rumah dinas di Duren 3 sesaat sebelum insiden pembunuhan Brigadir J di rumah itu. Foto/Wardoyo
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ternyata mengetahui semua skenario dan proses pembunuhan terhadap ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Putri bahkan disebut berada di lokasi rumah pribadi saat suaminya menanyakan kesanggupan Bharada E dan Bripka RR untuk menembak mati Brigadir J.

Fakta itu terbongkar dari rekaman CCTV yang dikantongi oleh penyidik dari sekitar lokasi kejadian.

Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengungkapkan dari rekaman CCTV yang diperoleh, menunjukkan Putri berada di lantai tiga rumah pribadi di Jalan Saguling, Jakarta, ketika suaminya meminta kesanggupan Ricky Rizal dan Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J.

“(Putri) ada di lantai 3 rumah pribadi Jalan Saguling saat Ricky dan Richard ditanya kesanggupan untuk menembak Almarhum Yosua,” paparnya kepada wartawan seperti dilansir Tempo.co, Sabtu (20/8/2022).

Melalui bukti CCTV yang diperoleh itulah, penyidik memastikan bahwa Putri turut andil berperan dan terlibat dalam skenario yang dibangun Ferdy Sambo.

Baca Juga :  Anggap Sebagai Pihak Berperkara, Otto Hasibuan: Megawati Tidak Tepat Sebagai Amicus Curiae

Tidak hanya mengetahui rencana pembunuhan, Putri yang 4 tahun didampingi Brigadir J sebagai ajudan, juga ikut dalam skenario dengan membiarkan bahkan mendukung drama keji yang dijalankan suaminya.

“Dia mengikuti skenario yang dibangun FS,” kata Agus.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Andi Rian mengatakan Putri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti.

Dua alat bukti itu adalah keterangan saksi dan bukti elektronik berupa CCTV yang ada di rumah pribadi di Jalan Saguling 3 dan CCTV di dekat TKP.

“DVR yang diperoleh dari pos satpm inilah yang menjadi bagian circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga,” kata Andi Rian saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, 19 Agustus 2022.

Baca Juga :  Pemindahan ASN ke IKN Dimulai September 2024, Yang Sudah Menikah Boleh Bawa Keluarganya

Menurut Andi Rian, berdasarkan bukti ini, Putri melakukan kegiatan atau menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

Andi Rian berujar Putri sudah menjalani tiga kali pemeriksaan, namun ia tidak hadir dalam gelar perkara karena dokter memintanya istirahat selama 7 hari.

Sama seperti suaminya Sambo, Putri dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, sama seperti yang dikenakan empat tersangka sebelumnya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Putri melaporkan adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Yosua pada 8 Juli lalu.

Namun, Bareskrim menghentikan pengusutan laporan ini 12 Agustus kemarin karena tidak menemukan tindak pidana pelecehan.

Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir Yosua.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, dan KM alias Kuat sopir dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com