BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jajaran Polsek Juwangi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) atau pembobolan gerai ponsel. Tersangka kini sudah diamankan bersama sejumlah barang bukti.
“Pelaku dikenai pasal 363 KUHP. Kami juga mengamankan sejumlah ponsel dan laptop,” ujar Kasubag Humas Polres Boyolali, AKP Dalmadi, Rabu (3/8/2022).
Dijelaskan, tersangka adalah Margono (45) warga Dukuh/Desa Parakan, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan. Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti. Yaitu, enam buah ponsel, satu tablet dan sebuah laptop.
“Tersangka ditangkap di rumahnya, Selasa (2/8/2022) kemarin.”
Aksi pembobolan diketahui saat korban datang ke gerai miliknya di Dukuh Ngrajeg, Kayen, Juwangi pada Senin (1/8/2022) pukul 08.30 WIB. Dia bersama saksi Iin Iswatun Khasanah (40) warga setempat. Sampai di gerai, didapati pintu masih tertutup.
Namun setelah masuk ternyata kancing pintu bagian bawah sudah rusak. Keduanya kemudian mengecek etalase depan, didapati sejumlah ponsel raib. Mereka mengecek kembali di etalase lainnya, ternyata laptop di dalamnya sudah hilang.
“Kejadian itupun lalu dilaporkan ke Mapolsek Juwangi.”
Begitu menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Juwangi melaksanakan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, didapatkan informasi yang mengarah pada keberadaan tersangka Margono.
“Hingga kemudian tersangka berhasil ditangkap di rumahnya. Kini tersangka ditahan guna penyidikan lebih lanjut.” Waskita
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com