JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Boyolali

Bobol Gerai Ponsel, Warga Pelaku Curat Dibekuk Parakan, Grobogan Ditangkap

Ilustrasi pencuri. Foto: pixabay.com
   

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM   Jajaran Polsek Juwangi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) atau pembobolan gerai ponsel. Tersangka kini sudah diamankan bersama sejumlah barang bukti.

“Pelaku dikenai pasal 363 KUHP. Kami juga mengamankan sejumlah ponsel dan laptop,” ujar Kasubag Humas Polres Boyolali, AKP Dalmadi, Rabu (3/8/2022).

Dijelaskan, tersangka adalah Margono (45) warga Dukuh/Desa Parakan, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan. Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti. Yaitu, enam buah ponsel, satu tablet dan sebuah laptop.

Baca Juga :  Usai  Lebaran, Harga Bumbu Dapur di Pasar Boyolali Masih Tinggi, Namun Harga Sayur Turun

“Tersangka ditangkap di rumahnya, Selasa (2/8/2022) kemarin.”

Aksi pembobolan diketahui saat korban datang ke gerai miliknya di Dukuh Ngrajeg, Kayen, Juwangi pada Senin (1/8/2022) pukul 08.30 WIB. Dia bersama saksi Iin Iswatun Khasanah (40) warga setempat. Sampai di gerai, didapati pintu masih tertutup.

Namun setelah masuk ternyata kancing pintu bagian bawah sudah rusak. Keduanya kemudian mengecek etalase depan, didapati sejumlah ponsel raib. Mereka mengecek kembali di etalase lainnya, ternyata laptop di dalamnya sudah hilang.

Baca Juga :  Sebanyak 875 JCH Boyolali Ikuti Manasik, Siap Diberangkatkan ke Tanah Suci

“Kejadian itupun lalu dilaporkan ke Mapolsek Juwangi.”

Begitu menerima laporan, Unit Reskrim  Polsek Juwangi melaksanakan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, didapatkan informasi yang mengarah pada keberadaan tersangka Margono.

“Hingga kemudian tersangka berhasil ditangkap di rumahnya. Kini tersangka ditahan guna penyidikan lebih lanjut.” Waskita

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com