JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Buntut Instruksi Kapolri, 8 Warga Sragen Langsung Digerebek Polisi. Polres Ancam Sikat Semua Penjudi

Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Lanang TP dan Kasi Humas AKP Ari Pujiantoro saat menghadirkan 8 tersangka judi yang digerebek pasca instruksi Kapolri dan Kapolda untuk pemberantasan segala bentuk perjudian, Rabu (31/8/2022). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mencuatnya isu lingkaran bisnis haram perjudian atau konsorsium 303 di elite kepolisian yang disebut digawangi mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, membuat jajaran korps Bhayangkara langsung tersengat.

Beredarnya konsorsium 303 Sambo itu yang banyak diyakini mendekati kebenaran itu tak pelak membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan semua jajaran memberantas dan menindak tegas segala bentuk perjudian.

Pasca beredarnya konsorsium 303 ala Sambo dan instruksi Kapolri itu, 8 warga di Sragen juga terpaksa harus mendekam di penjara.

Mereka digerebek dan ditangkap karena kedapatan melakukan perjudian. Delapan warga itu ditangkap dari dua lokasi yakni di Gondang dan Gemolong.

Kedelapan tersangka itu dihadirkan di Mapolres Sragen dalam konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim AKP Lanang TP dan Kasi Humas AKP Ari Pujiantoro, Rabu (31/8/2022).

“Menindaklanjuti instruksi Kapolda Jateng untuk memberantas segala bentuk perjudian, di Sragen ada 2 perkara judi yang kami tindak. Yaitu judi dadu, satunya judi kartu domino. Hari ini ada 8 tersangka yang kita amankan,” papar Kasat Reskrim di Mapolres.

Kedelapan tersangka diringkus saat asyik berjudi di wilayah Gondang dan Gemolong. Mereka diamankan karena melakukan judi dadu dan domino.

Kasat menyebut mereka menambah panjang daftar penangkapan kasus judi yang terjadi sejak bulan Januari-Agustus.

Hingga bulan Agustus, total ada 8 kasus judi yang berhasil diungkap. Jenis judinya mulai dari togel, dadu, capjikie dan judi kartu lainnya.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

Pihaknya berharap masyarakat atau siapapun yang memiliki informasi terkait aktivitas perjudian apapun bentuknya bisa lebih proaktif melaporkan ke aparat agar bisa ditindak.

“Pada prinsipnya Polres Sragen dan semua Polsek tidak henti-hentinya memberantas segala bentuk perjudian di Sragen ini,” tandas Kasat Reskrim.

Digerebek di 2 Lokasi

Di sisi lain, 8 warga yang diringkus itu, empat di antaranya ditangkap saat berjudi kiu-kiu itu berlokasi di rumah warga bernama Sutimin di wilayah kampung Sarigunan RT 9/2, Kragilan, Gemolong.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan 4 tersangka yang sedang asyik berjudi kiu-kiu pada Minggu (21/8/2022) dinihari pukul 03.30 WIB.

Empat warga yang ditangkap bernama Suwarno alias Noglok (51) warga Kampung Banjarsari Rt 05/ Rw 04, Kelurahan Kragilan, Gemolong, Sragen.

Kemudian Agus Suryanto (47) sopir asal Kampung Warungurip Rt 19/ Rw 03, Kragilan, Gemolong, Sragen.

Lantas Sutriyono alias Celeng (44) warga Kampung Sarigunan Rt 09/ Rw 02, Kelurahan Kragilan, Gemolong, Sragen.

Serta satu nama terakhir Suprapto alias Sete (40) warga Kampung Sarigunan Rt 09/ Rw 02, Kelurahan Kragilan, Gemolong, Sragen.

Selain mengamankan para tersangka, tim juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu set kartu domino, uang tunai Rp 1.410.000,- yang diduga untuk taruhan, dan satu tikar untuk alas berjudi.

Empat tersangka kasus judi kiu-kiu yang digerebek polisi di Kragilan, Gemolong, Sragen. Foto kolase/Wardoyo

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

Kasi Humas Polres Sragen, AKP Ari Pujiantoro mengungkapkan dalam waktu hampir bersamaan, tim Satreskrim juga menggerebek arena judi dadu di rumah Minto yang berada di Dukuh Ngundaan RT 3, Desa Glonggong, Kecamatan Gondang, Sragen.

Satu bandar dan tiga pemasang ditangkap dalam penggerebekan tersebut.

Dari lokasi kejadian, tim juga mengamankan uang tunai Rp 3,8 juta dari operasional judi dadu yang digerebek Minggu (21/8/2022) dinihari pukul 00.15 WIB.

Empat warga yang ditangkap masing-masing Idi Santoso (44) warga Dukuh Ngundaan RT 001/001, Desa Glonggong, Gondang, Sragen yang berperan sebagai bandar.

Kemudian Salimin alias Bidu (56) warga Dukuh Gondangtani RT 024, Desa Gondang, Sragen.

Empat tersangka judi dadu yang diamankan di Glonggong, Gondang, Sragen. Dari kiri atas searah jarum jam, Salimin, Susilo, Idi Santoso dan Parwoko. Foto kolase/Wardoyo

Lantas Susilo alias Balok (46) warga Dukuh Ngundaan RT 004 dan Parwoko (41) warga Dukuh Ngundaan RT 01/ 01 Desa Glonggong.

“Mereka diamankan saat berjudi dadu dengan dibandari tersangka Idi Santoso di rumah Minto. Dari lokasi kejadian, tim mengamankan tersangka bandar dan 3 pemain atau pemasang,” imbuh Kasi Humas AKP Ari.

Para tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Sragen untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com