JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo akhirnya ditangkap dan ditahan, Sabtu (6/8/2022) malam tadi.
Ferdy Sambo dibawa dari gedung Bareskrim Polri ke Markas Komando Korps Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok.
Penangkapan Sambo dilakukan pada siang hari dengan melibatkan anggota Brimob yang berjaga sejak siang hari di Gedung Bareskrim Polri. Tercatat ada 5 Mobil Brimob lengkap dengan pasukan yang membawa Sambo.
“Hari ini, Irsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo dan sore harinya langsung dibawa ke Korps Brimob untuk ditempatkan di penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan,” kata Kepala Humas Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, (Sabtu 6/8/2022).
Irjen Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pelanggaran prosedural yang dilakukan itu, seperti tidak profesional penanganan TKP dan mengambil CCTV di sekitar TKP.
“Tadi kan disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” kata Dedi di Mabes Polri, Sabtu malam (6/8/2022).
Ferdy Sambo termasuk dalam daftar 25 personel Polri yang melakukan pelanggaran prosedur, tidak profesional menangani TKP Duren Tiga.
Ia dan tiga orang lainnya ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob dalam rangka pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) oleh Inspektorat Khusus (Irsus).
Dedi menjelaskan, dalam penanganan kasus meninggalnya Brigadir J ada dua tim yang bekerja, yakni Tim khusus (Timsus) bekerja secara pro justicia untuk mengungkap peristiwa pidananya, dan Irsus bekerja mengungkap pelanggaran kode etiknya.
Sebelum ditangkap, siang harinya, sebanyak lima orang anggota Brimob dari Satuan Setingkat Pleton (1SST) turun dari Gedung Bareskrim Mabes Polri.
Kelima anggota tersebut lalu keluar dengan mengenakan seragam lengkap dan senjata laras panjang. Mereka lalu langsung menaiki kendaraan taktis yang telah terparkir di halaman.
Kendaraan taktis tersebut merupakan kendaraan dari Mako Brimob. Kendaraan taktis dari Brimob itu pun lalu mendatangi Gedung Bareskrim Mabes Polri yang berada di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Tak ada satu kata pun keluar dari mulut anggota Brimob yang telah berjaga-jaga pada siang itu.
Kedatangan kendaraan taktis tersebut datang pada pukul 13.00 WIB dan langsung terparkir di halaman Mabes Polri.
Setidaknya kurang lebih lima kendaraan taktis Brimob datang ke Bareskrim Mabes Polri.
Setiap personel terlihat mengenakan pakaian loreng hijau, helm, dan rompi antipeluru. Mereka juga dilengkapi dengan senjata laras panjang.
Saat datang, anggota Brimob itu memasuki area Bareskrim yang berada di depan pintu masuk belakang. Kemudian masuk mengakses lift yang berada di sana.
Kemudian pukul 17.45 WIB, tiga personel Brimob keluar menuju dua kendaraan taktis dan satu mobil bak yang terparkir.
Setelah itu, mereka terpantau keluar dari area Mabes Polri dengan mengendarai kendaraan Brimob yang ada. Selepas anggota Brimob ini pergi, kabar penangkapan Irjen Ferdy Sambo muncul.
Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan keberadaan anggota Brimob dan kendaraan taktis di Bareskrim atas permintaan Kabareskrim Polri untuk peningkatan keamanan.
“Kehadiran Pers Brimob untuk pengamanan Bareskrim, itu atas permintaan resmi Kabareskrim,” kata Andi Rian.
Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdi Sambo dikabarkan ditangkap pada Sabtu, 6 Agustus 2022. Penangkapan ini berkaitan dengan kasus penembakan terhadap Brigadir J.
“Ditahan di Brimob,” kata sumber Tempo.
Penahanan Sambo akhirnya diumumkan dalam konferensi pers oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu (6/8/2022) malam.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, saat melakukan konferensi pers Sabtu (6/8/2022) malam mengatakan Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus setelah menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan olah TKP Kematian Brigadir J.
“Dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan Inspektorat Khusus (Irsus) terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam,” papar Dedi, malam ini.
Dedi menguraikan dari hasil pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo, Tim Irsus sudah memeriksa kurang lebih 10 saksi.
Dengan didukung beberapa bukti, Tim Irsus akhirnya menetapkan Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran ketidakprofesional dalam melakukan olah TKP.
“Oleh karenanya pada malam hari ini yang bersangkutan (Ferdy Sambo) langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Mako Brimob Polri. Ini masih berproses,” ujarnya.
Dedi menjelaskan Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri sejak sore tadi. Penempatan di tempat isolasi itu dimaksudkan agar pemeriksaan benar-benar berjalan secara independen, akuntabel dan prosesnya lebih cepat seperti perintah Wakapolri dan Kapolri.
Saat ditanya sampai kapan akan ditempatkan di Mako, Dedi belum bisa memastikan. Ia hanya menggaransi setiap perkembangan akan disampaikan secara transparan kepada media.
“Ini masih berproses, kami minta semua bersabar,” kata dia.
Dedi menegaskan Tim Irsus akan fokus melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik personel.
Sedangkan Tim Khusus (Timsus) dibentuk untuk melakukan penanganan mengungkap peristiwa pidananya dengan pembuktikan yang akan dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan yuridis saat nanti di persidangan. (Wardoyo/Tempo.co)