JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Hasil Seleksi, 2 Calon Kades di Banyurip Tersingkir, Petahana Lolos. Berikut Hasil Penilaian Akhir dan Calon yang Melenggang!

Hasil akhir penilaian ujian tambahan dan PDLT calon di Pilkades Banyurip, Sambungmacan, Sragen. Foto/Wardoyo
ย ย ย 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua calon akhirnya tersingkir dari percaturan Pilkades Banyurip, Kecamatan Sambungmacan, Sragen setelah melalui ujian tambahan, Selasa (30/8/2022).

Dua calon itu adalah Hima Suyudho dan Baidlowi Muslih. Keduanya dipastikan terdepak setelah hanya menduduki peringkat dua terakhir dari 7 calon yang mengikuti seleksi.

Berdasarkan hasil penilaian total yang dirilis Pemkab usai ujian, Selasa (30/8/2022) petang, Hima berada di posisi keenam dengan skor 44,67.

Sedang Baidlowi Muslih berada di posisi terakhir dengan skor total 31,67. Sementara lima calon yang lolos ke tahapan berikutnya adalah petahana, Suwarno yang menduduki posisi ketiga dengan skor 51,17.

Lantas Kisworo, Susamto, Intan Nur Fitri dan Angga Prastyo. Susamto meraih skor total tertinggi dengan 61,83.

Baca Juga :  Ramadhan di Sragen: Patroli Gabungan Samapta Polres Sragen dan Polsek Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong

“Dua peserta terendah secara otomatis tidak lolos, karena yang diambil adalah lima besar,” papar Sekda Sragen, Tatag Prabawanto, Selasa (30/8/2022).

Ia kembali menegaskan proses ujian yang digelar Selasa (30/8/2022) di LPPM AUB sudah sesuai ketentuan. Meski jadwalnya dimajukan, pelaksanaan ujian berlangsung lancar dan 7 peserta semuanya mengikuti.

Dimajukannya jadwal ujian semata-mata
untuk menjalankan amanah Peraturan Bupati (Perbup) No 20/2019 tentang Kepala Desa.

Di mana pada pasal 13 tentang Pemilihan Kepala Desa, dinyatakan bahwa 6 hari setelah berkas calon dinyatakan komplet, maka panitia desa harus sudah melaksanakan tes calon kepala desa.

Berdasarkan perhitungan, batas 6 hari (hari efektif kerja) untuk tahapan di Desa Banyurip, akan berakhir pada hari ini, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Sehingga jika tidak digelar ujian pada hari ini, maka tahapan Pilkades tidak akan bisa dilanjutkan dan harus ditunda lagi menunggu tahun depan.

“Kami tidak ada kepentingan apapun, kecuali menegakkan marwah Perbup 20/2019. Di pasal 13 sudah dijelaskan, 6 hari setelah berkas administrasi komplit, maka harus digelar tes untuk calon Kades. Karena batas akhir enam harinya hari ini (Selasa, 30/8/2022), apapun yang terjadi harus dilaksanakan tes. Makanya kemarin sore saya putuskan untuk digelar tes pada hari ini,” paparnya kepasa JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (30/8/2022).

Sementara, pemilihan AUB dikarenakan tidak ada LPPM lain yang sanggup menyelenggarakan ujian dengan waktu yang mepet tersebut. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com