JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kapolri Ungkap Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J!

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers terkait pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (4/8/2022) malam. Foto/Wardoyo
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus pembunuhan berencana Brigadir J menguak fakta baru. Belakangan, terkuak bahwa sang jenderal otak pembunuhan, Irjen Ferdy Sambo ternyata disebut juga ikut menembak ajudannya itu.

Hal itu selaras dengan pengakuan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang menulis cerita tentang perintah Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Dia juga menyampaikan bahwa FS ikut menembak,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikutip Tempo.co, Senin (15/8/2022).

Keterangan ini didapat dari Bharada E saat menyampaikan cerita itu secara tertulis pada 5 Agustus 2022 lalu. Tulisan tangan itu dibuat Richard selama enam jam.

Baca Juga :  Viral Dexlite Abal-abal di Sragen Ternyata Dialami Juga oleh Anggota DPRD Tulungagung, Mobilnya Langsung Ndongkrok di Bengkel 3 Hari

Menurut pengakuan Richard, Irjen Sambo mengakhiri eksekusi dengan menembak dua kali bagian belakang kepala Brigadir J.

Adapun perintah Sambo kepada Bharada E untuk menembak Yosua disampaikan di rumah pribadinya Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dari rangkaian peristiwa tersebut, Listyo yakin penembakan terhadap Yosua memang direncanakan.

“Mengarah ke pembunuhan berencana sudah jelas,” kata dia.

Sebelumnya Komnas HAM mengungkapkan jika Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua.

โ€œKami memeriksa ada satu ruang khusus. Dia mengakui sebagai aktor utama dari peristiwa ini,โ€ kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik pada Jumat (12/8/2022).

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Bintang Lima dan Terbaik TOP BUMD Awards 2024: Inilah Bukti Keunggulan RSUD dr. Soeratno Gemolong Sragen

Ia menyebut Ferdy Sambo mengakui sejak awal merekayasa dan mendistorsi informasi agar peristiwa pembunuhan Brigadir J kasus tembak-menembak.

โ€œBeliau tadi mengakui itu adalah rancangan dia sendiri dan bersalah dalam tindakan itu,โ€ ujarnya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, tim khusus Polri telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf alias KM.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com