SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Sragen menegaskan menolak tawaran yang Rp 50 juta dari pihak pabrik PT Glory Industrial Semarang di Ngrampal.
Uang itu dikabarkan ditawarkan terkait persoalan polemik antara warga terdampak pembangunan pabrik dengan pihak PT Glory yang sempat memicu rencana demo, Sabtu (20/8/2022).
Demo akhirnya batal digelar setelah ada upaya mediasi dari pihak perusahaan dengan perwakilan warga terdampak. Uang Rp 50 juta itu ditawarkan ke PBH yang selama ini dipercaya mengawal dan mendampingi warga.
Ketua PBH Peradi Sragen, Amriza Khoirul Fachri mengatakan bersyukur perkara yang berkaitan dengan PT Glory dan warga Desa Bener RT 26 dan RT 27 sudah selesai dengan jalur damai.
Meski demikian, pihaknya menolak uang Rp 50 juta dari PT Glory yang ditawarkan ke PBH Peradi Sragen terkait permasalahan dengan warga Bener tersebut.
Penolakan dilakukan dengan pertimbangan uang itu akan resisten dan sangat berdampak kepada PBH Peradi Sragen.
“Secara kelembagaan PBH Peradi sragen akan kita tolak kita juga tidak menuntut pemberian dari warga Bener. Akan kita tolak. Semua semata untuk menjaga marwah PBH Peradi Sragen dengan berbagai pertimbangan,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Sabtu (20/8/2022).
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com