Beranda Umum Nasional Pengusutan Kasus Suap Mardani Maming Berlanjut, KPK Geledah Perusahaan yang Diduga Milik...

Pengusutan Kasus Suap Mardani Maming Berlanjut, KPK Geledah Perusahaan yang Diduga Milik Mardani Maming

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022) / tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pengusutan kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berjalan.

Selasa (16/8/2022) KPK menggeledah kantor PT Batulicin Enam Sembilan yang berlokasi di Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

“Adapun tempat yang digeledah adalah PT BL 69 (Batu Licin Enam Sembilan) yang diduga milik tersangka MM (Mardani Maming, eks Bupati Tanah Bumbu),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Ali mengatakan, proses penggeledahan hingga Selasa (16/8/2022) siang masih berlangsung.

“Akan kami sampaikan perkembangannya,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Mardani Maming dijerat KPK sebagai tersangka penerima suap terkait IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

Baca Juga :  Cak Imin Disarankan Stop Kamuflase Kebijakan dengan Satgas Judi Online

Pemberi suap dalam kasus ini ialah Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). Ia telah meninggal dunia pada 2021 lalu.

KPK menduga Mardani Maming menerima suap terkait peralihan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN.

Peralihan itu dimintakan oleh Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara.

Maming diduga memperlancar peralihan IUP OP tersebut dengan imbalan sejumlah uang.

KPK menduga uang yang diterima Maming seluruhnya mencapai Rp 104,3 miliar dalam rentang 2014-2020.

Maming diketahui merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu dua periode, dari 2010 hingga 2018.

Atas perbuatannya, Mardani Maming dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. Pasal tersebut mengatur soal pihak penerima suap.

Baca Juga :  6 Saksi Ahli Tom Lembong Vs 5 Saksi Ahli Kejagung, Nama Jokowi Disebut-sebut dalam Sidang

www.tribunnews.com