JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sukoharjo

Kos Ungu Sukoharjo Digerebek Polisi, Satu Pemuda Diamankan Terseret Kasus Obat Terlarang

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat menginterogasi tersangka pengedar obat terlarang di kos Ungu. Foto/Wardoyo
ย ย ย 

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan ilegal jenis psikotropika.

Pelakunya adalah seorang EOS (23), warga Baki, Kabupaten Sukoharjo. Pemuda itu digerebek saat berada di Kos Ungu Desa Pondok yang dilaporkan sering dijadikan lokasi transaksi obat terlarang.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat konferensi pers, Senin (8/8/2022) menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di Kost Ungu Dukuh Padakan RT 03/01, Desa Pondok, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

โ€œKasus peredaran obat-obatan ilegal ini diketahui petugas setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa di Kost Ungu Desa Pondok ini sering digunakan untuk bertransaksi obat-obat berbahaya. Mendapat laporan tersebut, petugas lantas melakukan rangkaian penyelidikan,โ€ jelasnya.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

โ€œDan benar, saat melakukan penyelidikan, petugas menemukan salah satu kamar kost tepatnya di kamar nomor 4, yang mana terdapat seseorang yang gerak geriknya mencurigakan. Setelah di interogasi oleh petugas, orang tersebut mengaku telah menyimpan dan memiliki obat-obatan ilegal, bahkan juga menjualnya,โ€ imbuh Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menerangkan, obat-obatan ilegal tersebut diantaranya Hexymer, Tramadol Hci, dan Trihexyhenidyl. Saat ditanya, pelaku mengaku obat-obatan tersebut merupakan obat penenang.

Baca Juga :  Pondok Pesantren Assalaam Solo Bangun Kolam Renang Olympic Syariah

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 196 dan/ atau Pasal 197 dari UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo BAB III bagian keempat paragraf 11 kesehatan, obat dan makanan pasal 60 angka 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja.

Ancaman hukumannya adalah Pasal 196 pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar, serta Pasal 197 pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com