JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sudah resmi diberhentikan secara tidak hormat sebagai Anggota Polri.
Karier moncer jenderal bintang dua itu harus berakhir tragis dengan pemecatan.
Namun jauh sebelum kasus Ferdy Sambo, sudah banyak perwira tinggi Polri yang dicopot jabatannya lantaran tersandung kasus hukum.
Melansir polri.go.id, perwira tinggi atau Pati Polri merupakan tingkatan jabatan yang memegang pangkat tinggi dalam lingkungan Polri.
Setidaknya ada empat pangkat yang mengisi jabatan Pati Polri, yaitu pangkat terendah adalah bintang satu atau Brigadir Jenderal (Brigjen). Pangkat dua tertinggi diisi oleh bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).
Pangkat ketiga tertinggi adalah bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen), dan yang paling tertinggi adalah pangkat bintang empat atau Jenderal Polisi yang diisi oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
Namun, jabatan tersebut akan dicopot apabila diketahui melanggar aturan etik kepolisian.
Berikut daftar perwira Polri berpangkat jenderal yang dicopot dan kehilangan jabatan gara-gara tersandung kasus pidana:
1. Ferdy Sambo
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota polri. Proses pemberhentian ini sudah diputuskan melalui sidang KKEP tercatat mulai Kamis 25 Agustus 2022 hingga Jumat dini hari 26 Agustus 2022.
Sidang dipimpin langsung oleh Komjen Pol. Ahmad Dofiri.
“Memutuskan pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri,” kata Kabaintelkam Dofiri saat membacakan putusan sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri.
Diketahui, Ferdy Sambo dilepas jabatannya karena telah melakukan rencana pembunuhan terhadap Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
2. Hendra Kurniawan
Hampir serupa dengan Ferdy Sambo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menonaktifkan Hendra Kurniawan yang berpangkat Brigadir Jenderal atau setara bintang satu dari jabatannya sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divpropam Polri sejak 20 Juli 2022.
Hal tersebut disebabkan karena buntut kasus penembakan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Hal ini dilakukan oleh Kapolri demi menjaga transparansi dalam kasus tersebut. Kini Hendra Kurniawan dimutasi menjadi Pati Yanma Polri.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com