SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil menangkap pelaku penganiayaan di Dukuh Tegal, Desa Triyagan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, yang terjadi pada 6 Februari 2022 yang lalu.
Pelakunya adalah AMP (18), warga Mojolaban, Sukoharjo. Pelaku ditangkap setelah menganiaya Sri Waluyo (38) yang masih tetangganya sendiri.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengungkapkan bahwa kejadian berawal ketika pelaku mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak standar yang dibleyer-bleyerkan.
“Di mana dengan kejadian itu korban merasa terganggu dan menegur pelaku untuk menghentikan membleyer-bleyerkan motornya,” jelas Kapolres, Rabu (10/8/2022).
Rupanya peringatan korban membuat pelaku kesal. Setelah mendapat teguran dari korban, pelaku justru ngamuk pemukulan terhadap korban.
Akibat dipukuli bertubi-tubi, korban mengalami memar serta mengalami pusing dan mual-mual.
Mendapati kejadian tersebut, petugas kepolisian kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan ditemukan pelakunya adalah AMP.
Atas perbuatannya itu, korban dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 32 bulan atau dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com