SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus bapak yang tega mencabuli anak tirinya yang berusia 13 tahun di Jenar, Sragen hingga hamil dan melahirkan bayi, menguak cerita lain.
J (34), bapak bejat itu mengaku tega menggagahi putrinya yang masih duduk di kelas 1 SMP berinisial DA (13) itu lantaran tergoda kemolekan tubuh putri tirinya itu.
Pelaku mengaku tak kuat menahan nafsu saat melihat korban keluar kamar hanya dengan mengenakan handuk. Hal itu membuat pelaku gelap mata lalu nekat memperkosa korban di kamar.
Fakta itu terungkap saat digelar konferensi pers di Mapolres Sragen, Jumat (29/7/2022). Kapolres AKBP no Piter Yanottama mengungkapkan kasus pencabulan putri tiri hingga hamil itu terjadi pada Agustus 2021.
Dari keterangan pelaku, sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku yang tinggal serumah dengan korban, merasa tergoda melihat pemandangan putri tirinya.
“Karena tinggal serumah, pelaku sering melihat anak tirinya keluar mandi menggunakan handuk dan mengunakan pakaian minim. Sehingga hasrat seksual bangkit,” papar Kapolres.
Siang itu, tersangka yang sudah lama memendam hasrat, melakukan bujuk rayu pada anak tirinya tersebut.
Diawali dengan mengelus pipi dan meremas bagian sensitif, pelaku makin berani untuk mengajak putri tirinya itu berhubungan badan.
“Perbuatan itu dilakukan di kamar pelaku dan korban. Karena anak tiri dibawah tekanan oleh bapak tirinya, akibat itu korban mengandung. Dari pengakuan pelaku, dia sudah 17 kali lebih melakukan itu ke anak tirinya,” urainya.
Tersangka berhasil menutupi perbuatan bejatnya itu sampai korban hamil. Namun sepandai menyimpan bangkai, akhirnya tercium busuknya juga.
Meski kehamilan korban lolos dari perhatian warga, namun saat persalinannya berhasil terdengar warga. Kondisi korban yang masih SMP dan hamil membuat warga geger.
Pelaku, istri dan korban sempat kompak menutupi dan bungkam soal siapa yang menghamili korban. Sampai akhirnya, polisi melakukan tes DNA terhadap korban, bayinya, pelaku dan paman korban yang sempat dituduh oleh keluarga.
“Ternyata hasil tes DNA mengungkap masalah ini terang benderang. Bahwa yang melakukan perbuatan ini adalah bapak tirinya sendiri,” ujar Kapolres.
Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Sragen berikut barang bukti pakaian milik tersangka dan korban.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 atau pasal 81 ayat 3 junto pasal 76 D Undang- undang RI No 35 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Wardoyo