JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Awas, Obat Kuat dan Pemutih Palsu Dijual Online. Pembuatnya 6 Orang Sudah Ditangkap Polisi!

Obat-obatan racikan ilegal yang digerebek di Rembang. Foto/Wardoyo
   

REMBANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Rembang menggerebek sindikat pembuat obat-obatan ilegal yang digawangi 6 orang.

Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan belasan merk obat-obatan ilegal berbentuk serbuk, pil dan cairan di rumah kontrakan tersangka.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan di Mapolres Rembang pada Minggu, (11/9/2022).

Ia mengatakan penangkapan para tersangka itu dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Magersari, Rembang pada Kamis (1/9/2022) lalu.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, rumah tersebut menjadi sarang pembuatan obat-obatan ilegal,” ungkapnya

Di rumah kontrakan tersebut, tersangka MA (30) dibantu 5 orang rekannya yaitu And, Mft, Ad, Naj, dan BM memproduksi beberapa merk obat ilegal, mulai dari penumbuh rambut, obat kuat, pelangsing, hingga obat pemutih.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

“Sudah berjalan selama 3 bulan. Dari keterangan tersangka, omzet yang didapat dari penjualan berkisar Rp 5 juta hingga Rp 9 juta tiap satu produknya,” ujar AKBP Dandy.

Tersangka MA mengaku, dirinya tidak memiliki keahlian dalam bidang kesehatan dan pekerjaan sehari-hari hanya sebagai kuli bangunan.

“Karena alasan ekonomi, belajar meracik obat dari Youtube sejak tiga bulan lalu. Yang paling laku penumbuh rambut,” tutur MA.

Para tersangka pembuat obat palsu saat diamankan di Polres Rembang. Foto/Wardoyo

MA menyebut, dalam sehari dirinya melayani pembelian obat-obatan ilegal tersebut dari puluhan konsumen.

Baca Juga :  Golkar Dorong Pasangan Ahmad Luthfi – Wihaji dalam Pilgub Jateng Nopember Mendatang

“Pembeli yang terjauh dari Kalimantan,” sebutnya.

Para tersangka saat ini diamankan di Rutan Mapolres Rembang untuk bertanggung jawab atas perbuatannya dan dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

“Ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” tegas AKBP Dandy.

Selain obat-obatan ilegal, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain diantaranya sejumlah kartu selular, tiga motor, satu unit mobil dan uang tunai Rp. 127 juta. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com