JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Belajar dari Youtube, Kuli Bangunan Mampu Produksi Obat Kuat dan Penumbuh Rambut. Omzet Rp 9 Juta Satu Produk, Ilmunya dari Youtube

Tersangka kuli bangunan asal Rembang yang menggawangi produksi obat kuat dan penumbuh rambut ilegal saat diamankan polisi. Foto/Wardoyo
   

REMBANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polisi membongkar sebuah rumah kontrakan produksi obat kuat dan penumbuh rambut ilegal di Rembang.

Sebanyak enam orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka pembuat obat-obatan ilegal dari rumah kontrakan itu.

Menariknya, komplotan ini digawangi oleh seorang yang hanya kuli bangunan.

Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan belasan merk obat-obatan ilegal berbentuk serbuk, pil dan cairan di rumah kontrakan tersangka.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan di Mapolres Rembang pada Minggu, (11/9/2022).

Ia mengatakan penangkapan para tersangka itu dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Magersari, Rembang pada Kamis (1/9/2022) lalu.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, rumah tersebut menjadi sarang pembuatan obat-obatan ilegal,” ungkapnya, Senin (12/9/2022).

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Di rumah kontrakan tersebut, tersangka MA (30) dibantu 5 orang rekannya yaitu And, Mft, Ad, Naj, dan BM memproduksi beberapa merk obat ilegal, mulai dari penumbuh rambut, obat kuat, pelangsing, hingga obat pemutih.

“Sudah berjalan selama 3 bulan. Dari keterangan tersangka, omzet yang didapat dari penjualan berkisar Rp 5 juta hingga Rp 9 juta tiap satu produknya,” ujar AKBP Dandy.

Tersangka MA mengaku, dirinya tidak memiliki keahlian dalam bidang kesehatan dan pekerjaan sehari-hari hanya sebagai kuli bangunan.

“Karena alasan ekonomi, belajar meracik obat dari Youtube sejak tiga bulan lalu. Yang paling laku penumbuh rambut,” tutur MA

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

MA menyebut, dalam sehari dirinya melayani pembelian obat-obatan ilegal tersebut dari puluhan konsumen.

“Pembeli yang terjauh dari Kalimantan,” sebutnya.

Para tersangka saat ini diamankan di Rutan Mapolres Rembang untuk bertanggung jawab atas perbuatannya dan dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

“Ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” tegas AKBP Dandy.

Selain obat-obatan ilegal, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain diantaranya sejumlah kartu selular, tiga motor, satu unit mobil dan uang tunai Rp 127 juta. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com