JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kapolri: Ferdy Sambo Bukan Anggota Polri Lagi

Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi saat menghadiri rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Foto/Wardoyo
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan pemecatan Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo dari anggota Polri, di Markas Besar Kepolisian RI hari ini, Jumat, (30/9/2022). Saat mengumumkan pemecatan tersebut, Kapolri didampingi sejumlah jenderal bintang dua dan tiga.

Listyo Sigit Prabowo menegaskan Ferdy Sambo tidak lagi menjadi anggota Polri setelah terbitnya surat Keputusan Presiden yang mengesahkan pemecatan eks Kadiv Propam Polri itu.

“Keputusan Presiden sudah dikeluarkan, status FS saat ini bukan lagi anggota Polri,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jumat, (30/9/2022).

Kapolri mengatakan Keppres ini diterbitkan setelah Polri mengirim surat penolakan banding yang telah diajukan. Sidang banding Komisi Kode Etik Polri memutuskan menolak banding Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo.

Kapolri mengatakan pemecatan Ferdy Sambo dari anggota merupakan komitmen Polri untuk menuntaskan kasus ini secara sungguh-sungguh. Selain itu, Listyo mengatakan Polri akan berbenah dengan evaluasi dan melakukan perbaikan, baik secara struktural maupun instrumental.

Listyo Sigit tampak didampingi sejumlah pejabat utama Polri saat mengumumkan pemecatan Ferdy Sambo. Mereka nampak berdiri berjejer di samping kiri dan kanannya.

Pejabat tinggi yang tampak hadir, antara lain Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono, Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri Komjen Ahmad Dofiri, Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Syahardiantono, dan As SDM Polri Inspektur Jenderal Wahyu Widada.

Baca Juga :  Terbukti Langgar Kode Etik, Pelapor Kecewa Anwar Usman Hanya Diberi Teguran Tertulis

Namun, saat itu tidak terlihat Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Agus Andrianto, dan Komandan Korps Brimob Brimob Komjen Pol Anang Revandoko. Hanya terlihat Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing dan Wadankor Brimob Irjen Setyo Boedi Moempoeni.

Sidang banding Ferdy Sambo dipimpin oleh jenderal bintang tiga, yakni Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto. Adapun Wakil Ketua Komisi Inspektur Jenderal Remigius Sigid Tri Hardjanto. Kemudian anggota terdiri dari Irjen Wahyu Widada, Irjen Setyo Budi Mumpuni, dan Irjen Indra Miza. Sesuai mekanisme, sidang banding tidak menghadirkan pelanggar atau Ferdy Sambo maupun pendampingnya.

“Komisi banding memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo,” kata Komjen Agung Budi Maryoto di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, 19 September 2022.

Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) menetapkan Irjen Ferdy Sambo melanggar kode etik kepolisian. Sidang etik memberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH Ferdy Sambo dari Polri.

Dalam sidang etik yang berlangsung 18 jam itu, juga memutuskan secara kolektif kolegial menjatuhkan sanksi administratif kepada Ferdy Sambo berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.

Baca Juga :  Yusril Nilai Permintaan untuk Mendiskualifikasi Gibran dalam Pilpres Terlambat

Pada 28 September lalu, Kejaksaan telah menetapkan berkas perkara P21 atas tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, Ricky Rizal, karena telah memenuhi syarat formil dan materil berdasarkan Pasal 138 dan 139 KUHAP. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Kejaksaan Agung juga menetapkan perkara obstruction of justice pembunuhan Yosua dengan P21. Ferdy Sambo bersama enam anggota polisi lain disangkakan Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP karena merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Kejaksaan Agung juga menyiapkan UU ITE No 19 Tahun 2016, khususnya Pasal 32 dan 33 jo 48 dan jo 49, sebagai dakwaan primer karena merusak barang bukti elektronik.

Ferdy Sambo diduga menjadi aktor utama pembunuhan Brigadir J, termasuk menyusun skenario rekayasa untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan. Ia bersama empat tersangka lain terlibat dalam perencanaan pembunuhan Yosua.

Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J. Eksekusi dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat sore, 8 Juli lalu.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com